Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Agus Andrian dari unsur swasta perihal survei kebun kelapa sawit yang dibeli oleh tersangka bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD).
KPK, Rabu, memeriksa Agus untuk tersangka Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto (HSO) dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi perkara di MA pada tahun 2011-2016.
"Agus Andrian (swasta) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO, penyidik mengonfirmasi terkait survei kebun kelapa sawit yang dibeli oleh tersangka NHD dan sumber uangnya diduga dari tersangka HSO," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada 16 Desember 2019. Selain Nurhadi dan Hiendra, Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, tiga tersangka tersebut telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di salah satu rumah di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6), sedangkan tersangka Hiendra masih menjadi buronan.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT melawan PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, pendiri Lokataru Kantor Hukum dan HAM Haris Azhar mendesak KPK segera menyita aset miliaran rupiah milik Nurhadi dan Rezky Herbiyono dan mengembangkan penyelidikan pada dugaan adanya TPPU yang kemungkinan besar telah dilakukan.
Dalam penelusuran yang dilakukan Lokataru, ia menyatakan setidaknya telah ditemukan beberapa aset kepemilikan Nurhadi dan Rezky Herbiyono, yakni tujuh aset tanah dan bangunan dengan nilai ratusan miliar rupiah, empat lahan usaha kelapa sawit.
Selanjutnya delapan badan hukum dalam berbagai jenis baik PT hingga UD, 12 mobil mewah dengan harga puluhan miliar rupiah, dan 12 jam tangan mewah dengan nilai puluhan miliar rupiah.