Kandangan (ANTARA) - Kanit Binmas Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Raya, Hulu Sungai Selatan (HSS), Aipda Eko Waloyo, menyampaikan berdasarkan hasil monitoring masyarakat di Kecamatan Sungai Raya, masih banyak yang belum memiliki legalitas dari hak atas tanahnya, sehingga rentan terhadap permasalahan sengketa tanah.
Ia mengatakan, sengketa lahan pernah terjadi, antara lain karena perselisihan penguasaan tanah antar ahli waris, permasalahan tersebut diselesaikan melalui mediasi dan pertemuan secara kekeluargaan sehingga tidak terjadi konflik.
Baca juga: Pemindahan ibu kota negara dan Kalsel gerbang ibu kota, picu potensi konflik agraria
"Kami dari Polsek Sungai Raya rutin melakukan pembinaan kepada masyarakat dalam pencegahan konflik lahan," katanya, dalam talkshow edukasi dan perlindungan kepada masyarakat dalam mengatasi konflik agraria di HSS. Selasa (30/6).
Dijelaskan dia, patroli ini bertujuan agar tidak terjadi permasalahan yang mengganggu stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kecamatan Sungai Raya
Dan setiap konflik agraria yang terjadi akan diusahakan melalui jalur mediasi dan pertemuan secara kekeluargaan, sehingga tidak muncul permasalahan baru seperti tindak pidana dan lainnya.
Baca juga: Cegah konflik agraria HSS, pemanfaatan lahan untuk perkebunan dan pertambangan menjadi perhatian
Talkshow ini dilaksanakan Forum Anak Banua, upaya edukasi dan perlindungan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan konflik agraria, sehingga perlu terus ditingkatkan, mengingat pemanfaatkan lahan untuk kegiatan ekonomi, khususnya oleh perusahaan dibidang perkebunan maupun pertambangan di HSS semakin luas.
Hadir sebagai narasumber, Kasi Infrastruktur, Kantor BPN HSS Tri Ismanto, Kasi Pertanahan, Dispera KPLH HSS Fakhrudin, Kanit Binmas Polsek Sungai Raya, dan bertindak sebagai moderator Mahyudi Rahman.
Masyarakat Sungai Raya HSS masih banyak belum miliki legalitas atas tanah
Selasa, 30 Juni 2020 22:51 WIB
Hasil monitoring masyarakat di Kecamatan Sungai Raya, masih banyak yang belum memiliki legalitas dari hak atas tanahnya, sehingga rentan terhadap permasalahan sengketa tanah,