Kandangan (ANTARA) - Pencegahan konflik agraria karena pemanfaatan ekonomis lahan secara luas seperti di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), salah satunya untuk perkebunan dan pertambangan, menjadi perhatian dalam talkshow edukasi perlindungan kepada masyarakat mencegah konflik agraria di HSS, diselenggarakan Forum Anak Banua.
Kepala Seksi (Kasi) Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perumahan Rakyat (Dispera KPLH HSS), Fahrudin, di Kandangan, Selasa (30/6), mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS selalu berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2015.
"Peraturan ini mengatur tentang tata cara fasilitasi penanganan sengketa konflik untuk pertanahan atau keagrariaan, di mana diatur bahwa masyarakat seandainya ada potensi sengketa atau konflik dapat melapor kepada bagian yang menangani pertanahan di lingkup pemkab," katanya.
Dijelaskan dia, penanganannya akan dititik beratkan kepada sistem mediasi dengan konsep “Win win Solution”, didahului pertemuan dengan protokol tertentu untuk menghasilkan musyawarah mufakat.
Baca juga: Pemindahan ibu kota negara dan Kalsel gerbang ibu kota, picu potensi konflik agraria
Guna menghindari sengketa dan konflik tanah, dengan memberikan legalitas kepemilikan tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), di negara dicatat dalam buku tanah, dan salinannya diberikan kepada yang berhak.
Selain itu, pada tingkat desa, pihaknya sudah merintis suatu kegiatan atau pembinaan kepada pemerintah desa, dititik beratkan pada pembuatan surat menyurat tanah, dilanjutkan penerbitan sertifikat oleh kantor BPN.
"Upaya pencegahan yang telah dilakukan, dimulai dari tingkat desa, bagaimana desa mencatat, mengadministrasikan dan melakukan pemetaannya," katanya.
Menurut dia, pihaknya siap memfasilitasi dengan penggunaan peta desa yang mencakup obyek-obyek vital, sebagai penanda penentu lokasi suatu obyek pada desa tersebut untuk ketepatan lokasi obyek tanah.
Baca juga: PT SAM Serahkan 22,5% Lahannya Untuk Plasma
Pemkab. HSS dalam penanganan dan pencegahan konflik agraria, melakukan sosialisasi dan mediasi di masyarakat, sehingga dapat dicegah dampak yang akan muncul.
Legalitas kepemilikan tanah merupakan salah satu langkah dalam pencegahan tumpang tindih kepemilikan tanah atau lahan, pencegahan yang telah dilakukan, antara lain pendataan, pelacakan dan pengukuran tanah.
Selanjutnya, melakukan pembinaan ke desa-desa, selain itu, di Kabupaten HSS sudah ada pelatihan penggunaan Global Positioning System (GPS), dalam pemetaan penentuan titik batas tanah.