Jakarta (ANTARA) - Pandemi COVID-19 membuat harus dilakukan adaptasi kegiatan keagamaan seperti Shalat Jumat yang melibatkan banyak orang, tidak hanya di Indonesia tapi terjadi juga di Turki dan Singapura yang membatasi orang untuk menekan penyebaran virus.
"Dalam pelaksanaannya totally berbeda dengan pelaksanaan Shalat Jumat sebelum wabah COVID-19 yang pertama tentu saja kita harus pakai masker dan kemudian setiap orang yang datang harus membawa sajadahnya masing-masing kemudian distancing saat berada di masjid," kata Duta Besar Republik Indonesia untuk Turki Dr. Lalu Muhammad Iqbal dalam konferensi pers online Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB yang dipantau di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, pertama kali Shalat Jumat dihentikan di Turki pada 12 Maret 2020 dan kemudian baru pada 29 Mei dibuka kembali. Pada pelaksanaan Shalat Jumat saat ini, menjaga jarak menjadi kewajiban dan ada polisi yang mengawasi protokol kesehatan dijalankan.
Selain itu, kata dia, Shalat Jumat di Turki juga hanya boleh dilakukan di halaman masjid dengan khotbah harus berjalan singkat sekitar lima menit.
Perubahan serupa juga terjadi dalam pelaksanaan Shalat Jumat di Singapura. Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Singapura Didik Eko Pujianto,S.H,MA mengatakan aktivitas publik di Negeri Singa sudah dihentikan sejak pertengahan Maret dan pembukaan kegiatan secara umum dilakukan bertahap sejak lockdown dibuka pada awal Juni.
Mirip seperti di Turki, khotbah dalam Shalat Jumat di Singapura maksimal dilakukan sekitar 10 menit sudah termasuk seluruh doa dan maksimal di dalam satu masjid untuk 50 orang.
"Dilakukan pendaftaran secara online jadi sebelum memasuki masjid itu mendaftar dulu online, kemudian jumlahnya berapa ditentukan. Kalau memang jumlahnya 100 berarti dua kali Shalat Jumat," kata dia.
Pendaftaran itu juga bertujuan untuk keperluan pelacakan dengan umat harus memasukkan nama, nomor telepon dan kartu identitas untuk mempermudah jika terjadi infeksi dari salah satu peserta ibadah.
Penjagaan jarak diterapkan selama ibadah dan terdapat pengawas yang memastikan protokol kesehatan berjalan. Orang-orang juga diwajibkan untuk membawa sajadah masing-masing dan jika lupa membawa akan disediakan sajadah plastik.
Bagi yang melanggar protokol kesehatan setelah mendapat peringatan dari polisi, kata Didik, akan terkena denda sebesar 250 dolar Singapura atau sekitar Rp2,5 juta.
Dubes: Shalat Jumat di Turki dan Singapura terapkan protokol cukup ketat
Sabtu, 27 Juni 2020 12:00 WIB