Banjarmasin (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin melakukan rapid test atau test cepat kepada para tahanan yang mau dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin.
"Ada 18 orang tahanan yang dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin dan sudah dinyatakan incraht, sehingga mau kami masukan ke Lapas tapi harus dilakukan tes cepat COVID-19 terlebih dahulu," ucap Kasi Pidana Umum Denny Wicaksono SH MH di Banjarmasin, Jumat.
Rapid test atau tes cepat adalah metode skrining awal untuk mendeteksi antibodi, yaitu IgM dan IgG, yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus Corona. Antibodi ini akan dibentuk oleh tubuh bila ada paparan virus Corona.
Dikatakannya, tes cepat terhadap tahanan itu dilaksanakan pada Jumat (19/6) pagi, di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin, yang berlokasi di Jalan A Yani km 3,5 Banjarmasin.
Tahanan yang ingin melaksanakan tes cepat semua di kumpulkan namun tetap mengutamakan protokol kesehatan untuk tetap menjaga jarak dan memakai masker.
Denny terus mengatakan, syarat tes cepat untuk tahanan yang ingin masuk ke Lapas itu sesuai dengan surat dari Pelaksana Tugas Kalapas Banjarmasin beberapa hari yang lalu.
Di mana pihak Lapas Teluk Dalam Banjarmasin hanya bisa menerima tahanan yang sudah berkompeten dengan syarat sudah dilakukan rapid test atau tes cepat.
Dalam melakukan tes cepat terhadap para tahanan itu pihak Kejari Banjarmasin bekerja sama dengan pihak Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.
"Dari 18 tahanan yang kami lakukan tes cepat ada satu tahanan yang dinyatakan reaktif dan nantinya akan dilakukan test swab atau tes usap untuk memastikan tahanan tersebut terkena COVID-19 atau tidak," tutur Kasi Pidum.
Terus dikatakannya, untuk tahanan yang menjalani tes cepat, berasal dari beberapa polsek jajaran seperti dari Polsekta Banjarmasin Barat, Polsek KPL, Polsek Banjarmasin Selatan, Tahanan dari Polsekta Banjarmasin Timur serta dari Polresta Banjarmasin.
Pelaksanaan tes cepat berjalan lancar dan aman karena mendapat mengawalan ketat dari anggota Polresta Banjarmasin.
Kejari Banjarmasin lakukan rapid test terhadap tahanan yang dikirim ke Lapas
Jumat, 19 Juni 2020 20:18 WIB