Ambon (ANTARA) - Pimpinan BRI Cabang Ambon, Maluku, berinisial AM telah ditetapkan penyidik Dit Reskrimus Polda Maluku sebagai tersangka dalam kasus dugaan raibnya dana nasabah deposito dalam sistem retensi bank pada 2019 lalu senilaibesar Rp200 juta lebih.
"Sudah ada penetapan dan tersangkanya adalah pimpinan cabang," kata Direktur Krimianal Khusus Polda Maluku Kombes Pol Eko Santisi melalui pesan singkat kepada Antara di Ambon, Rabu.
Hal ini diungkapkan Dirkrimsus saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus hilangnya dana nasabah deposito atas nama Agustinus Termatuny dan isterinya Fransina Nirahua senilai Rp200 juta lebih.
Sejak dilaporkan dua nasabah ini bersama pengacara mereka, La Ode Abdul Mukmin beberapa waktu lalu, penyidik telah meminta keterangan pelapor maupun pimpinan BRI cabang Ambon sebagai saksi.
"Meski pun pihak BRI telah mengembalikan uang nasabah yang raib setelah dideposito, namun perbuatan pidana oleh tersangka harus tetap dipertanggungjawabkan secara hukum," tandasnya.
Sementara pengacara nasabah, La Ode Abdul Mukmin mengakui kalau pihaknya telah mencabut laporan polisi terkait dana deposito yang hilang dan pihak BRI telah membayar ganti rugi uang nasabah.
"Kami memang telah mengajukan permohonan pencabutan laporan tersebut pada 15 Juni 2020, namun perkaranya dilanjutkan atau tidak adalah diskresi polisi, sebab itu bukanlah delik aduan," jelas La Ode.
Ganti rugi uang nasabah ini dihadiri seorang perwakilan dari BRI bernama Ali, sementara pimpinan cabangnya tidak hadir.
Total uang nasabah yang digantikan sebesar Rp176 juta lebih, sebab jauh sebelumnya telah digantikan Rp35 juta oleh pihak bank kepada dua nasabah tersebut.
Pihak nasabah bersama pengacara saat itu juga menunjukkan bukti rekening koran dan rekening buku tabungan, sehingga dananya telah dicairkan.
Kasus ini bermula dari Agustinus mendepositokan uangnya dalam sistem retensi senilai Rp56 juta lebih dan jatuh tempo pada tanggal 4 Januari 2019.
Setelah itu Agustinus kembali menanamkan uangnya senilai Rp54 juta lebih dalam bentuk deposito dan tanggal jatuh temponya adalah 2 November 2019, dan beberapa saat kemudian ia juga menanamkan uang pada bank BRI Cabang Ambon dalam bentuk deposito dengan sistem retensi senilai Rp100 juta.
Selanjutnya pada 6 Oktober 2019 karena ada kepentingan keluarga yang begitu mendadak, pasangan suami isteri ini mendatangi Kantor BRI guna mengambil dana deposit sebesar Rp50 juta dan permintaan tersebut disetujui pihak bank.
"Namun anehnya ketika kami hendak mengambil lagi dana kami yang telah dideposito dan jatuh tempo itu, ternyata dananya sudah tidak ada. Hal ini juga dibuktikan dengan rekening koran tabungan kami yang dikeluarkan pihak BRI dengan saldo Rp0," beber Fransina.
Pimpinan BRI Ambon ditetapkan tersangka
Rabu, 17 Juni 2020 17:45 WIB