Kandangan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) melaksanakan penandatanganan naskah Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah barang milik daerah, berupa aset tanah dan bangunan.
Hibah dari Pemkab HSS ke Pemerintah Desa (Pemdes) Simpur, Kecamatan Simpur, dan juga dengan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Parigi, Desa Habirau, Kecamatan Daha Selatan, Senin (8/6).
Penandatanganan NPHD dilakukan Bupati HSS H. Achmad Fikry dengan para penerima hibah masing-masing, Kepala Desa Simpur H. Abdul Majid berupa tanah dan bangunan, balai pertemuan seluas 843 M2.
Baca juga: Positif COVID-19 HSS jadi sepuluh, satu kasus baru dari Desa Telaga Bidadari, Sungai Raya
Dan dengan Ketua YPI Parigi H. Bahran berupa bekas bangunan gedung SD, dan turut menyaksikan penandatangan tersebut Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, S.AP dan Sekda HSS H. M. Noor.
Bupati HSS H. Achmad Fikry, mengatakan sesuai mekanisme yang berlaku setiap aset mempunyai nilai, jika dilakukan pergeseran aset maka harus dilakukan dengan cara hibah.
“Inilah mekanisme aset kita, harus tertib dalam pengelolaannya, setiap aset yang bergerak dari posisi awal kepada yang lain harus dibuatkan serah terima hibah antara bupati dan penerima,” katanya.
Baca juga: HSS persiapan regulasi songsong new normal
Dijelaskan dia, aset yang diserahkan ini agar bisa segera dimanfaatkan para penerima hibah, untuk aset berupa tanah dan bangunan yang diserahkan kepada Pemdes Simpur lokasinya berada disamping Ruang Terbuka Hijau, Kecamatan Simpur rencananya akan digunakan menjadi sekolah PAUD juga untuk kegiatan Posyando.
Sementara itu, untuk bahan bangunan sekolah SD yang telah dibongkar karena ada bagian-bagian yang masih bisa digunakan, maka bisa dimanfaatkan YPI untuk berbagai hal.
Turut hadir, Plt Kepala Bakeuda H. Nanang F.M.N, Kepala Dinas Pendidikan Hj. Siti Erma, Kabag Hukum Perundang-undangan H. Zaini Fahri, Camat Simpur Abdul Karim, dan Camat Daha Selatan Nafarin.