Tanjung (ANTARA) - Di tengah wabah pandemi ini proses pemakaman bagi warga yang bukan terkonfirmasi Virus Corona pun harus mematuhi protokol COVID-19.
Termasuk personel yang terlibat baik tenaga medis, warga sipil hingga anggota Kodim 1008/Tanjung, Kabupaten Tabalong juga wajib mengenakan Alat Pelindung Diri selama proses pemakaman.
Dandim 1008/Tanjung Letkol Inf Ras Lambang Yudha mengatakan, anggota TNI yang bergabung di Gugus Tugas COVID-19 sudah mendapat pembekalan dari Dinas Kesehatan setempat.
"Personel mendapat pelatihan terkait tata cara pemakaman sesuai protokol COVID-19," jelas Ras Lambang.
Karena itu selama mengikuti kegiatan pemakaman warga Kelurahan Belimbing Raya SP (37), empat anggota Kodim mengenakan APD dilengkapi masker, sarung tangan, pelindung wajah dan sepatu boot.
Pemakaman dilaksanakan oleh petugas gabungan dari Tim Kesehatan RSUD H Badaruddin Kasim bersama perwakilan kecamatan dan Polsek.
Menurut anggota Kodim 1008/Tanjung Peltu M Prayogo perlu persiapan khusus untuk mengikuti proses pemakaman.
“Saat mengangkat dan memasukkan jenazah ke liang lahat juga harus mengenakan alat pelindung diri," jelasnya.
Pemkab Tabalong sendiri sudah menyiapkan lahan baru untuk pemakaman di Kelurahan Belimbing Raya dengan kapasitas 2.500 jenazah selama wabah Corona.
Anggota Kodim 1008/Tanjung mengikuti proses pemakaman dengan APD
Kamis, 28 Mei 2020 18:29 WIB