Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersama Institut Pertanian Bogor (IPB) membahas reformulasi dan skala prioritas pembangunan pedesaan untuk lima tahun ke depan.
"Kemendes dan IPB itu tidak bisa dipisahkan karena 92,7 persen desa itu basisnya pertanian dan kita sudah sangat paham IPB memang memiliki basis yang kuat di bidang pertanian," kata Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Kementerian terkait sengaja menggandeng IPB karena dinilai sebagai salah satu perguruan tinggi yang mumpuni untuk melakukan percepatan pembangunan pedesaan. Apalagi, mayoritas masyarakat desa di Indonesia adalah petani.
Agenda besar Kemendes PDTT tersebut meliputi pembangunan SDM unggul dan berdaya saing pedesaan, reformasi sistem jaring pengaman sosial (JPS) desa, pengembangan wisata desa dan pengembangan ekonomi pedesaan.
Gus Menteri, sapaan akrabnya, mengatakan selain riset data kementerian tersebut juga butuh bantuan IPB di bidang kajian dan telaah agar pembangunan pedesaan dapat dilakukan secara maksimal.
"Tentu dukungan dari IPB sangat kami butuhkan, telaah dan kajian tentang pembangunan desa. Pembahasan ini harus dilakukan untuk kepentingan penyusunan APBDes 2021 dan selambat-lambatnya bulan Agustus," ujarnya.
Selanjutnya, Gus Menteri juga meminta IPB agar membantu menyusun formula baru penggunaan dana desa. Sebab, selama ini regulasi yang dibuat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dianggap kurang efektif karena banyak kepala desa yang mengeluh dan komplain.
Selama ini, ujar dia, penggunaan dana desa masih menggunakan satu formula sedangkan desa di Indonesia banyak kategori antara lain desa berkembang, maju, mandiri dan tertinggal sehingga membutuhkan formula yang berbeda-beda pula.
"Mulai sekarang kita ajak rembuk, buat konsep lalu kita sodorkan ke Kemenkeu. Kita sampaikan terkait permasalahan dengan formula yang diterapkan sekarang ini," katanya.*
Kemendes dan IPB bahas skala prioritas pedesaan
Sabtu, 9 Mei 2020 14:11 WIB