Oleh Syamsuddin Hasan
Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU)Republik Indonesia mendiskualifikasi Partai Bulan Bintang serta Partai Keadilan dan Pesatuan Indonesia di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, sebagai peserta Pemilu 2014.
"Diskualifikasi atau pembatalan PBB dan PKPI HSS sebagai peserta Pemilu 2014 karena terlambat menyerahkan pelaporan dana kampanye kepada KPU setempat," ungkap anggota KPU Kalsel H Muhammad Riza Jihadi, di Banjarmasin, Senin.
Pendiskualifikasian tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU-RI Nomor 313/Kpts/tahun 2014 tentang pembatalan partai PBB sebagai peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD tahun 2014.
"Kemudian berdasarkan SK KPU Nomor 314/Kpts/III/Tahun 2014 tentang pembatalan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai Peserta Pemilu anggota DPR,dan DPRD tahun 2014," ungkapnya.
Ia menerangkan, berdasarkan laporan KPU HSS, kedua partai politik (parpol) tersebut semestinya menyampaikan pelaporan tahap dua dana kampanye paling lambat 2 Maret 2014 pukul 18.00 Wita (waktu setempat).
Namun sampai waktu yang ditentukan, pengurus PBB dan PKPI di "Bumi Antaluddin" HSS itu tidak juga menyampaikan laporan dana kampanye kepada KPU kabupaten setempat.
Oleh karenanya sesuai Pasal 138 ayat (1) dan (2) dalam hal peserta Pemilu tidak menyampaikan laporan dana kampanye Pemilu kepada KPU dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu.
"Keputusan KPU RI itu sudah tidak bisa diubah lagi, bagi parpol bersangkutan bisa mencari keadilan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat," ujarnya.
"Dengan keputusan tersebut, sebanyak 19 calon anggota legislatif (caleg) PBB dan 14 caleg PKPI 14 untuk tingkat kabupaten tersebut tidak bisa mengikuti kampanye terbuka sebagai peserta Pemilu," demikian Riza Jihadi.
PBB Dan PKPI Kena Diskualifikasi
Senin, 17 Maret 2014 22:00 WIB