Banjarmasin (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Banjarmasin Bambang Yanto Permono mengapresiasi kesiapan bantuan sosial jelang diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kotanya tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau COVID-19.
Menurut dia, di gedung dewan kota, Selasa, sesuai yang dipaparkan pemerintah kota setempat saat rapat dengan pihaknya di gedung dewan, bahwa bansos bagi warga yang terdampak ekonomi dalam penerapan PSBB jumlahnya lebih 75 ribu paket sembako.
"Kan dari pemerintah pusat lebih 40 ribu paket sembako, dari pemerintah kota disiapkan 30 ribu, di tambah 5 ribu lagi, itu yang disampaikan kepada kita," ujar politisi Partai Demokrat tersebut.
Menurut dia, diharapkan bantuan sosial bagi warga yang terdampak ekonomi akibat mewabahnya virus Corona tersebut bisa tepat sasaran.
"Yang penting diperhatikan juga bagi warga yang bekerja harian lepas, karena diterapkan PSBB ini, kehidupan mereka jadi susah," ujar Bambang.
Baca juga: Pemprov DKI terima bantuan dari 93 kolaborator tangani COVID-19
Baca juga: Dampak Corona, 85.323 warga Prasejahtera di HST akan terima bantuan
Baca juga: Dinsos Banjarmasin upayakan 60.000 warga miskin peroleh bantuan sosial
Dia sangat mendukung diterapkannya PSBB ini demi percepatan penanganan COVID-19 yang terus meningkat kasus, di mana warga yang terpapar positif kini jumlahnya mencapai 30 orang, bahkan lima di antaranya meninggal dunia, baru empat yang sembuh.
"Kita berharap penerapan PSBB ini akan efektif menekan angka penularan virus, hingga kondisi aman seperti sebelumnya," ucap Bambang.
Karenanya, ujar dia, masyarakat harus mentaati aturan dalam PSBB ini, tidak keras kepala apalagi ngeyel meremehkan virus ini.
"Makanya saya tanya hukuman apa yang diberikan bagi pelanggar PSBB ini, karena tanpa hukuman atau sanksi, peraturan ini tidak bisa berjalan maksimal," ucap Bambang.
Dia juga meminta pemerintah kota dalam penerapan PSBB ini, di mana pasar tetap masih diperbolehkan beroperasi, padahal aktivitas masyarakat banyak di sana. "Nah di sana penanganan bagaimana," tuturnya.
Sebagaimana disampaikan Tim Gugus Tugas percepatan penanganan COVID-19 di Kota Banjarmasin, bahwa Kementerian Kesehatan RI menyetujui permohonan penerapan PSBB Kota Banjarmasin sesuai Surat Keputusan (SK) tertanggal 19 April 2020.
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina sebagai Ketua Tim Gugus Tugas percepatan penanganan COVID-19 di Kota Banjarmasin menyampaikan, penerapan PSBB direncanakan pada 23 April 2020 atau jelang 1 Ramadhan 1441 H.
Legislator Banjarmasin apresiasi kesiapan bantuan sosial jelang PSBB
Rabu, 22 April 2020 5:12 WIB