Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menuruti PPKM di pulau Jawa dan Bali.
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina di Banjarmasin, Jumat, menyatakan Kota Banjarmasin ikut merespon pengetatan kegiatan di pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari ini, namun tidak seperti di pulau Jawa dan Bali.
Karena sesuai instruksi Presiden RI, ungkap Ibnu Sina, bagi daerah di luar pulau Jawa dan Bali, menerima dua perintah terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, tidak wajib melaksanakan PSBB.
Kedua perintah itu yakni menggiatkan kembali posko Satgas COVID-19 masing-masing kelurahan, dan melakukan upaya pencegahan terhadap kerumunan dengan melibatkan aparat keamanan dan bisa juga melakukan penegakan hukum.
Pemkot Banjarmasin bersama Satgas COVID-19 Banjarmasin menindaklanjuti perintah itu dan berkolaborasi agar tidak sampai terjadi penyebaran COVID-19 yang lebih luas lagi PPKM menjadi pilihan.
"Jadi pilihan kita menerapkan PPKM tadi, ini seperti kita terapkan dulu pembatasan sosial berskala kecil (PSBK) yakni skala kelurahan, kecamatan, kampung hingga komplek.
Kasus positif COVID-19 di Banjarmasin adalah yang tertinggi di antara kabupaten/kota lainnya di Kalsel, yang hingga Kamis (7/1) totalnya sebanyak 4.143 kasus.
Sementara itu, tingkat kesembuhan sebanyak 3.754 orang, meninggal dunia sebanyak 179 orang.
Dari data sebelumnya, ada satu kelurahan zona merah yakni Kelurahan Pekauman, sementara itu, sebanyak 16 kelurahan berada di zona kuning, sisanya 35 kelurahan ditetapkan zona hijau.