Samarinda (ANTARA) - DPRD Provinsi Kalimantan Timur meminta tiga lembaga pemerintah mengawasi penggunaan dana percepatan penanganan pandemi COVID-19 di wilayah itu.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang menjelaskan tiga lembaga pemerintah tersebut yakni Inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Kaltim.
"Tiga lembaga tersebutlah yang bertanggung-jawab mengawasi penggunaan dana percepatan penanganan COVID-19 di Kaltim yang telah dianggarkan sebesar Rp388,5 miliar itu,"ujar Veridiana, dihubungi dari Samarinda, Minggu.
Politikus PDI-P itu juga mengingatkan kepada organisasi perangkat daerah yang menjadi kepanjangan tangan dalam penyaluran anggaran tersebut untuk memaksimalkan penggunaan anggaran tersebut dengan sebaik-baiknya.
Pasalnya, hingga saat perkembangan kasus pendemi COVID-19 di Kaltim terus mengalami peningkatan, baik pasien dalam pengasawan ( PDP) maupun orang yang terkonfirmasi positif.
Baca juga: Anggaran penanganan COVID-19 agar dari proyek bukan prioritas
Sehingga dimungkinkan, anggaran sebesar Rp388,5 Miliar itu belum tentu cukup untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan akibat pandemi COVID-19.
Dijelaskan Veridiana bahwa anggaran tersebut bisa digunakan untuk stimulasi peningkatan kapasitas kesehatan bagi rumah sakit rujukan pasien terjangkit maupun dalam pengawasan intensif.
Tak hanya bagi kesembuhan, dana itu diperuntukkan pula untuk jaring pengaman sosial kendati data lama bukan data terbaru penerima manfaat bantuan pascadampak pandemi korona.
Selain itu, dana juga dialokasikan untuk mendorong ekonomi mikro untuk kembali bangkit di tengah pandemi korona.
“Dana stimulus itu berkemampuan membiayai masyarakat selama tiga bulan, bila kondisi pandemi ini tak mereda, sudah pasti penambahan anggaran kembali akan ditambah,” imbuh politikus PDIP itu.
Baca juga: Ketua DPR mendukung realokasi anggaran tanggulangi COVID-19