Oleh Ulul Maskuriah
Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin mengungkapkan jumlah izin pertambangan di beberapa kabupaten dan kota di provinsi ini disinyalir melebihi izin yang dikeluarkan atau disetujui pemerintah pusat.
"Saat ini pemerintah pusat melakukan moratorium izin tambang, namun diprediksi beberapa daerah ternyata masih tetap mengeluarkan izin tanpa menghiraukan ketentuan "clean and clear" atau CNC, sebagaimana yang ditetapkan," kata Gubernur usai pelantikan dan membuka rapat Pimpinan Dewan Harian Cabang Penerus Pembudayaan Kejuangan 45.
Menurut Gubernur, adanya dugaan tersebut, menjadi salah satu dasar Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, berusaha untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses perizinan yang telah dikeluarkan masing-masing daerah.
Perusahaan yang talah CNC adalah perusahaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang-Undang 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 23 Tahun 2010, yang terkait dengan wilayahnya tidak tumpang tindih dengan IUP/KK/PKP2B serta dokumen SK IUP sesuai ketentuan yang berlaku.
Sesuai dengan rapat bersama KPK yang dihadiri oleh 12 provinsi di Jakarta beberapa waktu lalu, KPK meminta agar paling lambat 18 Februri 2014, seluruh kabupaten dan kota di Kalsel serta provinsi lainnya yang telah diundang, untuk menyampaikan seluruh berkas perizinan ke KPK.
Berdasarkan laporan yang disampaikan dari kabupaten dan kota tersebut, Pemerintah Provinsi akan mendapatkan tebusan dari KPK untuk ditindaklanjuti.
"Selamma ini provinsi hampir tidak mengetahui berapa izin yang telah dikeluarkan, karena sejak otonomi, kewenangan perizinan sepenuhnya ada pada kabupaten dan kota, tanpa melalui provinsi," katanya.
Menindaklanjuti pertemuan di Jakarta, tambah Gubernur, setelah seluruh kabupaten dan kota menyerahkan dokumen perizinan ke KPK, pada 19 atau 20 Februari, Gubernur akan mengundang seluruh bupati dan walikota untuk pertemuan membahas berbagai hal yang berkaitan dengan perizinan.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin mengungkapkan dalam waktu dekat Komisi Pemberantasan Korupsi akan turun ke daerah-daerah untuk memeriksa izin pertambangan yang dikeluarkan oleh kabupaten dan kota.
"Dalam waktu dekat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan rencana aksi ke daerah-daerah, dalam rangka penertiban usaha pertambangan," katanya.
Menurut Gubernur Pemprov Kalsel telah meminta data-data usaha pertambangan di kabupaten dan kota di Kalsel untuk selanjutnya data-data tersebut diteruskan ke KPK.
Gubernur berharap data-data tersebut disampaikan oleh masing-masing kabupaten dan kota yang mengeluarkan izin pertambangan, paling lambat 18 Februari 2014.
"Yang menerbitkan izin tambang adalah pemerintah di tingkat kabupaten/kota, provinsi tidak ada, kita harapkan paling lambat data- data tersebut diterima Pemprov Kalsel paling lambat 18 Februari nanti," katanya.
Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan berbagai dokumen yang diminta oleh KPK, dan siap dikirimkan sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
Sebelumnya, di Kalsel terdapat sekitar 800 izin pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun kabupaten, dari jumlah tersebut, diperkirakan tinggal 50 persen atau sekitar 400 izin yang beroperasi.
Beberapa perusahaan yang masih beroperasi tersebut, kini sebagian juga mulai sulit menjalankan usahanya, kerana harga batu bara yang merosot.
