Kandangan (ANTARA) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) KH Muhammad Ridwan Baseri atau akrab dipanggil Guru Kapuh, menyampaikan kewajiban shalat lima waktu berjamaah di masjid atau tempat umum lainya dan shalat Jum'at gugur, karena sudah merupakan hasil ijtihad atau kesepakatan para ulama berdasarkan kaidah agama.
Ia mengatakan, saat ini bukan hanya MUI HSS, tapi sudah mendunia atau boleh dikatakan ulama sedunia sepakat, bahkan sebelum di Indonesia, baik di Saudi Arabia, Turki, Timur Tengah dan di negara lainnya, sepakat tentang apakah shalat berjamaah dan Jumat itu boleh ditinggalkan saat masih mewabahnya penyakit karena virus Corona (COVID-19).
"Shalat berjamaah asal hukumnya Fardhu Kifayah, artinya di dalam satu kampung harus ada yang mengerjakannya walaupun berdua, apabila ada mesjid mengerjakannya itu dapat pahala, dan lainnya tidak berdosa," katanya, dalam pengajian live streaming, beberapa waktu lalu.
Dijelaskan dia, kewajiban ada berjamaah dan harus di tempat umum yang diketahui, supaya menjadi syiar islam dan itu menandakan bahwa sebagai kampung Islam, ada pun shalat Jum'at itu hukumnya Fardhu Ain, dalam keadaan biasa tidak gugur kewajibannya dan dosa meninggalkannya walau dikerjakan 40 atau 100 orang.
Baca juga: Video : Cegah Corona, Guru Kapuh liburkan Ponpes
Fardhu Ain ini selama ada tidak ada udzhur atau segala halangan sesuai kaidah, berbeda sekarang karena ada kemungkinan penyebaran penyakit dan untuk menghentikan siklusnya, supaya jangan mengumpulkan orang banyak, menjadi pertanyaan bolehkah atau tidak shalat Jum'at.
Menurut dia, di sinilah ulama berijtihad atau bersepakat dengan kesimpulannya sepakat kebanyakan ulama, organisasi ulama seperti MUI dan Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) dan bukan cuma di Indonesia, bahwa kewajiban baik yang fardhu ain dan kifayah, sudah boleh gugur atau tidak wajib.
Dalam artian, tidak berdosa selama penyakit ini belum hilang atau berakhir, dan penentuan berakhirnya wabah in tentunya dari ahlinya, seperti Organisasi World Health Organization(WHO), maka dari dasar tadilah ulama berjjtihad, tidak berdosa ketika tidak ke mesjid lima waktu tapi dikerjakan di rumah saja masing-masing.
Begitupun, shalat Jumat tidak berdosa, karena sudah ditetapkan tidak wajib, lalu apabila tidak melaksanakan apakah berdosa atau tidaknya, tidak wajib bukan berarti haram, seperti perempuan tidak wajib jum'at namun kalau ikut juga tetap sah dan tidak benar menjadi haram.
"Status wajibnya gugur maka hilang dosanya, dan maka tugas ulama sampai di situ, dan ulama mayoritas sepakat dalam persoalan ini, memang ada yang berbeda namun sebagian kecil, dan jangan memvonis paling benar karena penentuannya hendaknya kita kembalikan kepada Allah SWT," katanya.
Dijelaskan dia, untuk pertanyaan kenapa pasar tidak ditutup, sementara jumat tidak diwajibkan, karena berbeda ranah dan di luar wewenang ulama urusannya, fatwa ulama ini untuk menjawab kekhawatiran, seperti meninggalkan tiga kali shalat Jum'at apakah menjadi dosa besar atau fasik.
Baca juga: Hasil Rapid test 29 ODP HSS hasilnya negatif
Berbeda dengan urusan ke pasar, tidak ada fasik atau tidak fasik, berbeda ranah antara pasar dan shalat Jum'at, dan dalam kaidah Ushul Fiqh hukum mengiyas sesuatu dengan yang tidak ada hubungannya, menjadi qiyas palsu dan hukumnya bathil.
Dan himbauan MUI tersebut apabila kemudian tidak ditaati, maka dari sisi apakah itu menyebabkan bahaya di masyarakat misal masih berkumpul orang banyak, menghalang-halangi upaya pencegahan penyebaran penyakit atau mengganggu upaya mengamankan wilayah dari wabah, menjadi wewenang pemerintah.
"Ini menjadi urusan pemerintah seperti kepolisian dan satpol PP, makanya kita menyampaikan secara dakwah ini menggunakan kata-kata "himbauan", karena fatwa ulama di negara kita bukan berlaku sebagai hukum positif, berbeda hukum positif seperti KUHP," katanya.
Ditambahkan dia, dalam agama ada tuntunan untuk menaanti ulama dan umara, saat ini keduanya sudah sepakat dalam pencegahan COVID-19 dan fatwa ulama dalam tidak wajibnya salat Jum'at agar bisa ditaati, karena perkara ini bukan mengajak dalam kemaksiatan, tapi bersama-sama mencegah penularan virus.
Guru Kapuh : Ijtihad ulama, kewajiban Shalat Jum'at gugur karena cegah wabah Corona
Kamis, 9 April 2020 21:04 WIB
Ulama berijtihad atau bersepakat dengan kesimpulannya sepakat kebanyakan ulama, organisasi ulama seperti MUI dan Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) dan bukan cuma di Indonesia, bahwa kewajiban baik yang fardhu ain dan kifayah, sudah boleh gugu