Barabai (ANTARA) - Satuan Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkotika. Kali ini tersangka tertangkap saat transaksi di halaman masjid di Desa Durian Gantang Kecamatan Labuan Amas Selatan.
"Tersangka pertama berinisial MD (28), yang merupakan warga Desa Pahalatan dan tersangkan kedua benisial MM (21), warga Desa Batang Bahalang," kata Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas, Aipda M Husaini, Minggu (29/3) di Barabai.
Baca juga: Polres HST bubarkan warga yang kumpul tidak karuan, jika melawan siap-siap dipidana
Di tangan MD ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 1,71 gram. Sedangkan di tangan MM ditemukan seberat 0,96 gram.
Menurutnya, penangkapan dilakukan pada hari Selasa (24/3) sekira jam 14.30 wita yang lalu, saat petugas menyamar sebagai pembeli atau dengan istilah undercover.
Baca juga: Antisipasi penyebaran Virus Corona, TNI Polri lakukan kerja bakti
Kapolres berjanji akan memproses kedua tersangka sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.
Ia juga mengimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jagan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.
Baca juga: Video-Berikut 15 orang tersangka kasus narkotika yang dibekuk Polres HST
Dua tersangka narkoba di HST ini nekat transaksi di halaman masjid
Minggu, 29 Maret 2020 19:29 WIB