"Tersangka GAM kami tangkap pada Rabu, (1/3) sekitar pukul 13.30 WITA di rumah yang bersangkutan," kata Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Iptu Akhmad Priadi, Kamis (2/3) di Barabai.
Menurutnya, Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,49 gram dan satu paket lainnya dibungkus dengan bekas sedotan warna bening dengan berat bruto 0,15 gram.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu pak plastik klip warna bening merk ZIP IN, satu lembar kantong plastik warna hitam, satu buah serok yang terbuat dari bekas sedotan warna bening, satu buah handphone merk Xiaomi warna gold dan uang tunai sebesar Rp100 ribu.
"Pengungkapan kasus ini berkat laporan dari masyarakat dan langsung kami tindak lanjuti dengan mengamankan pelaku yang saat ini sudah berada di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut," kata Dia.
Pelaku dapat diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
"Kami mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar menjaga keluarga dan anak-anaknya agar tidak terlibat kasus narkoba karena hanya akan merugikan diri sendiri dan orang lain," tutupnya.
Baca juga: HST raih penghargaan Adipura kategori kota kecil
Baca juga: Ratusan anggota BPD lakukan aksi tuntut hak-hak mereka dipenuhi
Baca juga: Warga Dayak Meratus dapat perhatian dari Dandim 1002/HST
Baca juga: HST raih penghargaan Adipura kategori kota kecil
Baca juga: Ratusan anggota BPD lakukan aksi tuntut hak-hak mereka dipenuhi
Baca juga: Warga Dayak Meratus dapat perhatian dari Dandim 1002/HST