Barabai (ANTARA) - Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H A Chairansyah bersama Wakilnya Berry Nahdian Forqan hadiri evaluasi terhadap himbauan MUI Kabupaten HST tentang aktivitas ibadah dalam rangka pencegahan Covid-19 di gedung MUI setempat, Minggu (29/3).
Ketua Umum MUI HST, KH Wajihudin menyampaikan himbauan MUI yang dikeluarkan atas desakan berbagai pihak yang menunggu sikap MUI HST, setelah dikeluarkannya himbauan dari MUI Provinsi Kalsel tanggal 26 Maret 2020.
Menurutnya, imbauan itu menimbulkan berbagai kritikan dan lain-lain yang intinya apakah sudah pas himbauan seperti itu dikeluarkan di Kabupaten Hulu sungai Tengah atau belum saatnya.
Baca juga: MUI HST keluarkan imbauan mengganti Shalat Jum'at dengan Shalat Dzuhur di rumah
Sehubungan dengan hal tersebut, pihaknya mengundang Pemerintah Daerah untuk mengetahui sejauh mana langkah Pemerintah Daerah untuk Tim gugus tugas dalam penanganan covid 19 di HST.
"Kami meminta Dinas Kesehatan untuk memberikan informasi tentang aktivitas masyarakat yang rentan terhadap penyebaran penyebaran virus covid-19. Kemudian dari Direktur RSHD Barabai untuk informasi penanganan pasien yang berhubungan dengan covid-19," katanya.
Ditambahkannya, arahan dan informasi dari berbagai pihak hari ini akan dijadikan bahan diskusi dalam rangka evaluasi imbauan yang telah dikeluarkan.
Baca juga: Cegah Corona, Satgas TMMD bagikan masker gratis
Bupati menyampaikan, bahwa imbauan MUI yang keluar memang sangat tergesa-gesa dan mendesak mengingat MUI kalsel juga sudah menerbitkan imbauan dan sudah tersebar luas di masyarakat.
Hal ini dikarenakan, Kalsel sudah menetapkan dalam kondisi tanggap darurat, bagaimana reaksi dan kondisinya, makanya hari ini kita adakan evaluasi terhadap himbauan MUI tersebut.
"Mari kita berdoa mudah-mudahan dengan penanganan yang kita lakukan berjalan dengan efektif, sebagaimana yang sudah diketahui perkembangan penyakit ini berjangkit dengan amat sangat cepat sekali dan mudahan tidak berkembang di HST," katanya.
Baca juga: Cairan disinfektan basahi jalan-jalan di Kota Barabai
Menurutnya lagi, yang terpenting sekarang bagaimana kita menyikapi kondisi ini, jangan terlalu panik tapi jangan anggap remeh. Tetap waspada dan jaga terus kesehatan.
Selanjutnya Kepala Pelaksana BPBD HST H. Budi Haryanto menyampaikan, melalui Perpres nomor 7 tahun 2020 koordinator penanganan pengendalian pemulihan terhadap covid-19 adalah Kepala BNPB pusat lembaga teknis setingkat menteri yang memang punya kewenangan untuk mengkoordinir ini.
Selanjutnya, Provinsi Kalsel menetapkan kita kondisinya adalah tanggap darurat. Kondisi ini kenapa harus ditetapkan, karena inilah salah satu upaya kita untuk pemutusan rantai penularan.
Baca juga: Harga gula pasir di HST melonjak naik
"Masalah ini harus segera kita lakukan, karena daerah kita adalah wilayah perlintasan, kita sudah dikepung provinsi yang sudah ada kasus positif covid-19," katanya.
Pihaknya dari BPBD yang tergabung dalam gugus tugas menganggap, sebenarnya langkah-langkah yang dilakukan dengan adanya edaran itu memang sudah harus di laksanakan oleh MUI.
Provinsi sudah memberikan edaran tersebut dalam penanganan covid-19, daerah kita saat ini menetapkan status tanggap darurat untuk 14 Hari dari tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan tanggal 5 April 2020.
Baca juga: Pemkab HST antisipasi kenaikan bahan pokok jelang Ramadhan dan dampak Corona
"Kalau memang imbauan MUI akan direvisi, kami menyerahkan kepada forum resmi ini namun kita sebagai tim gugus tugas yang mewakili juga dari pemerintahan daerah berharap agar apa yang sudah kita lakukan bersama ini semata-mata untuk melakukan upaya pencegahan dan pemutusan rantai penularan selama 14 hari dalam status tanggap darurat," katanya.
Imbauan MUI HST tentang pencegahan Covid-19 dievaluasi
Minggu, 29 Maret 2020 18:54 WIB