Jakarta (ANTARA) - Koperasi sedang diupayakan untuk diberikan kebijakan khusus dalam merestrukturisasi kredit bagi anggotanya agar tetap bisa beroperasi di tengah pandemi Corona Virus baru atau COVID-19.
"Kami sedang mencari keseimbangan atau jalan tengah antara koperasi diantara anggota koperasi,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan di Jakarta, Sabtu.
Pihaknya juga tidak ingin koperasi berguguran saat pandemi terjadi.
”Koperasi ini perlu ada penyikapan yang berbeda dengan perbankan. Koperasi dimiliki oleh anggota sendiri dan kebijakan-kebijakan tentang koperasi juga diputuskan oleh para anggota,” kata Rully yang menyebut pihaknya akan memberikan kepastian secepat mungkin.
Sementara itu Dirut LPDB KUMKM Supomo mengatakan pihaknya sudah mulai menghitung atau mengkaji terkait apa yang sudah disampaikan Presiden Jokowi soal restrukturisasi kredit bagi UMKM atau pekerja harian.
LPDB, kata dia, akan memperhatikan koperasi sebagai mitra untuk melakukan relaksasi, misalnya restrukturisasi terkait masalah penundaan pembayaran.
“Jangan khawatir, kami sedang memikirkan hal itu. Untuk kondisi seperti sekarang ini, tidak ada keuntungan yang tidak menurun. Intinya, LPDB siap melakukan relaksasi terhadap mitra-mitra koperasinya,” kata Supomo.
Sementara Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM Rulli Nuryanto mengakui dalam kondisi saat ini masyarakat sedang menilai koperasi. "Karena, hubungan antara koperasi dengan anggotanya berbeda dengan hubungan bank dengan nasabahnya,” katanya.
Rulli menambahkan sudah ada beberapa koperasi yang sudah melakukan langkah-langkah sosialisasi kepada anggota untuk bersama-sama menghadapi situasi ini. Di sisi lain, pemerintah akan menyiapkan skema untuk membantu.
"Tapi, pemerintah membutuhkan dukungan dari koperasi minimal untuk membantu mengkomunikasikan kepada seluruh anggota bahwa ini adalah koperasi milik kita, mari kita jaga untuk bisa bertahan secara bersama-sama,” ujarnya.
Staf Ahli Menkop UKM Bidang Ekonomi Makro Hanung Harimba Rachman memaparkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan beberapa pengambil kebijakan. Karena ini memang bencana nasional, pemerintah mencoba memformulasikan kebijakan apa yang paling tepat pada saat ini.
"Ada empat paket kebijakan, salah satunya adalah bantuan langsung tunai. Kalau masalah koperasi, kita lihat ada dibagi dua, yaitu koperasi simpan pinjam dan koperasi produksi," kata Hanung.
Menurut Hanung, masalah yang dialami koperasi produksi itu lebih ringan, di mana permintaan menurun pembayarannya rendah. Yang lebih difokuskan adalah keringanan pajak dan juga BLT untuk pekerjanya.
"Yang harus kita putuskan saat ini adalah mengenai koperasi. Apakah koperasi yang sumber pembiayaan dari internal ikut pola yang sudah disampaikan Presiden? Yang kedua, kami minta relaksasi kepada perbankan untuk koperasi,” ucap Hanung.
Terkait KSP, Hanung mengatakan, sudah diusulkan kepada OJK bahwa perbankan itu juga memberikan relaksasi pinjamannya kepada koperasi. "Skemanya sedang kita pikirkan,” kata Hanung.
Penangguhan cicilan
Pidato Presiden Jokowi terkait kebijakan relaksasi penangguhan cicilan pinjaman dalam waktu satu tahun ke depan, masih menjadi perbincangan hangat, tak terkecuali di kalangan pelaku koperasi di seluruh Indonesia. Beberapa bank pun mengeluarkan bantahan. Artinya, mereka mengeluarkan surat edaran bahwa hal itu belum ada konfirmasi atau kebijakan dari bank pusat.
"Dan mereka masih akan melakukan penagihan seperti biasa dan kepada nasabah bank masih diwajibkan untuk membayar cicilan seperti biasa,” ungkap Iwan Setiawan Ketua Forkom Koperasi Besar Indonesia.
Iwan mengakui hal ini pun sudah terjadi di koperasi, di mana ketika koperasi melakukan penagihan kepada anggotanya, anggota juga sudah mulai ikut-ikutan dengan jawaban apakah tidak mendengar pidato Presiden.
"Kita memang belum mengambil sikap atas hal ini. Kami sudah membahas persoalan ini dengan para pengurus, kami sangat keberatan akan hal ini,” kata Iwan.
Pasalnya, lanjut Iwan, sumber pendapatan koperasi adalah dari pengembalian pinjaman yang disalurkan kepada anggota. "Kalau itu tidak masuk, berarti tidak ada pendapatan yang besar bagi kami,” ucap Iwan.
Lebih dari itu, Iwan menjelaskan, bila relaksasi itu diterapkan bagaimana koperasi harus membayar jasa simpanan, simpanan berjangka yang jatuh tempo.
"Jika kami juga harus melakukan tidak menerima pendapatan, maka ini akan berbahaya bagi operasional kami. Itu yang harus dipikirkan solusinya oleh pemerintah,” kata Iwan.
Hanya saja, Iwan tak menepis kemungkinan beberapa koperasi besar melakukan relaksasi kepada anggotanya. Namun, pemerintah juga harus bisa memberikan bantuan kepada koperasi, misalnya, melalui LPDB KUMKM bisa memberikan pinjaman kepada koperasi-koperasi yang memberikan relaksasi.
"Kalau hanya sepihak tanpa ada bantuan apa-apa, ini sama saja dengan membunuh koperasi,” kata Iwan.
Koperasi diberi kebijakan khusus untuk restrukturisasi kredit
Sabtu, 28 Maret 2020 9:40 WIB
Koperasi ini perlu ada penyikapan yang berbeda dengan perbankan. Koperasi dimiliki oleh anggota sendiri dan kebijakan-kebijakan tentang koperasi juga diputuskan oleh para anggota