Tanjung (ANTARA) - Anggota Tim Perlindungan Hutan Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Tabalong menyerahkan salah satu jenis primata dilindungi Kukang (Nycticebus menagensis) ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Banjarbaru untuk direhabilitasi.
Satwa langka ini diperoleh dari warga Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak dan secara sukarela diserahkan ke KPH setempat.
"Kita sudah koordinasi dengan BKSDA dan satwa ini akan direhabilitasi serta dilepasliarkan ke habitatnya," jelas Kepala Seksi Perlindungan Hutan Zainal Abidin di Tanjung, Sabtu.
Karena semua jenis Kukang telah terancam kepunahan ungkap Zainal satwa berpenampilan lucu ini dilindungi oleh hukum Indonesia sehingga memperdagangkannya tergolong melanggar hukum (ilegal) dan kriminal.
Sebagai informasi dari delapan spesies Kukang yang masih ada, enam diantaranya dapat ditemukan di Sumatra, Jawa dan Kalimantan.
KPH Tabalong serahkan satwa dilindungi jenis Kukang ke BKSDA
Sabtu, 14 Maret 2020 10:28 WIB
Kita sudah koordinasi dengan BKSDA dan satwa ini akan direhabilitasi serta dilepasliarkan ke habitatnya