Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berkomitmen menuntaskan kasus investasi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bodong dengan total kerugian korban mencapai Rp39 miliar lebih hingga menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Karena kalau hanya pidana awalnya saja kasus ini jadi tidak tuntas lantaran diduga ada pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatannya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendriz di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Polda Kalsel tahan oknum Bhayangkari tersangka investasi BBM bodong
Meski begitu, Erick menyatakan TPPU baru bisa dilakukan setelah pidana awalnya naik di Kejaksaan yang ditandai berkas dinyatakan lengkap alias P21.
Diakui dia pula, untuk memproses TPPU tidaklah mudah lantaran butuh ketelitian penyidik dan membutuhkan waktu lumayan panjang.
Apalagi tindak pidana yang ditangani saat ini terjadi sejak tahun 2019 hingga 2023.
"Maka dengan rentang waktu ini juga penyidik harus bisa mencari benang merahnya antara keterkaitan tindak pidana dengan hasil-hasil kejahatannya yang mungkin dilakukan modus pencucian uang," jelasnya.
Baca juga: "Ratu" investasi BBM bodong di Kalsel jadi tersangka
Diketahui dalam kasus ini tersangka FN (27) yang merupakan oknum Bhayangkari telah ditahan dengan jeratan Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan dengan masing-masing ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polisi hingga kini masih terus mencari aset-aset hasil kejahatannya untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti yang menyertai sangkaan pidana terhadap tersangka.
Tercatat ada 64 korban yang telah melapor ke Polda Kalsel sejak dibukanya posko pengaduan kasus investasi BBM guna memudahkan masyarakat dalam mencari keadilan atas kasus ini.
Baca juga: Kerugian 58 korban investasi BBM terhimpun Rp39 miliar
video: