Banjarmasin (ANTARA) - Catatan : Bagi penyunting bisa mempertimbangkan perlu atau tidaknya tiga alenia terakhir dimuat.
Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Karlie Hanafi Kalianda menyosialisasikan "legal drafting" atau penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan/hukum).
"Sosialisasi atau pengenalan pengetahuan tentang legal drafting itu perlu," ujar wakil rakyat bergelar sarjana hukum, magister hukum dan doktor bidang ilmu hukum tersebut di Banjarmasin, Senin.
Pasalnya, menurut mantan aktivis mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM d/h Unlam) Banjarmasin itu, masih banyak yang belum memahami bagaimana menyusun legal drafting secara benar dan sah.
Padahal legal drafting itu penting bagi praktisi hukum di berbagai bidang dan instansi, ujar laki-laki penggemar musik irama jaz tersebut.
"Apalagi para praktisi hukum sering berhadapan dengan situasi dimana harus menyusun perancangan hukum," lanjutnya dalam perbincangan dengan Antara Kalsel.
Penyusunan perancangan hukum tersebut penting, baik untuk hukum itu sendiri maupun klien, dan lembaga, tambah wakil rakyat asal daerah pemilihan (dapil) Kalsel III/Kabupaten Barito Kuala (Batola) itu.
Begitu pula bagi kalangan instansi pemerintah, lembaga negara, lembaga, badan, serta selain lembaga negara yang berkepentingan menyusun legal drafting, tambahnya.
Ia mengingatkan, penyusunan legal drafting harus memperhatikan teori asas, dan kaidah yang sesuai peraturan perundang-undangan, serta norma standar, dan praktik hukum secara universal.
"Bila semua prosedur dan ketentuan yang berlaku, maka keabsahan legal drafting bisa menjadi kesepakatan, dan kepentingan hukum para pihak yang menyusun legal drafting dapat terlindungi secara hukum," ujarnya.
"Kita berharap, dengan terpenuhinya penyusunan perancangan legal drafting yang baik dan benar, maka sistem hukum ketatanegaraan ke depan akan lebih baik," demikian Karlie Hanafi.
Dalam sosialisasi legal drafting tersebut, Karlie Hanaf membuat karya buku berjudul "LEGAL DRAFTING Pembentukan Peraturan Daerah" yang kemudian dia bagi-bagikan kepada sesama anggota DPRD Kalsel dan lainnya, termasuk kalangan media massa.
Selain itu, Legal Drafting menjadi salah satu bidang studi bagi mahasiswa program magister Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA) Banjarmasin, yaitu sebuah perguruan tinggi swasta tempat Karlie Hanafi memberi kuliah.
Sultan Adam hidup pada abad XVIII terkenal dengan hukum adatnya, yang hingga kini menjadi rujukan studi hukum adat, baik bagi mahasiswa hukum perguruan tinggi lainnya di Kalsel maupun STIHSHA Banjarmasin sendiri.
Sultan Adam pun merupakan raja terakhir dari kejayaan Kerajaan Banjar (ketika itu meliputi wilayah Borneo/Kalimantan), karena pemerintah Hindia Belanda "membumi hanguskan" sehingga tidak ada lagi kekuasaan keturunan raja-raja Banjar sampai Indonesia merdeka.
Namun dalam dekade tiga dasawarsa (30) tahun terakhir muncul mau menghidupkan kembali Kerajaan Banjar dengan bentuk Kesultanan Banjar oleh yang bukan pewaris keturunan raja-raja Banjar.
Pasalnya dalam "Pakem Raja Raja Banjar" hanya Pangeran yang lahir dari permaisuri sebagai Putra Mahkota atau yang berhak menjadi pewaris/pelanjut Kerajaan Banjar.
Hal itu terungkap dalam Seminar Kerajaan Banjar dan Raja Banjar Pertama Memeluk Agama Islam dengan narasumber salah satunya Edwar Saleh (seorang sejarawan Banjar) yang berlangsung di Gedung Nurul Islam - Jalan Tarakan Banjarmasin Tahun 1969.
Ketua FPG DPRD Kalsel sosialisasi "legal drafting"
Senin, 2 Maret 2020 7:45 WIB