Batulicin, 28/11 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melakukan Sosialisasi Peraturan Meteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2010 dalam rangka penguatan pengendalian, Monitoring, dan Evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah.
Wakil Bupati Tanah Bumbu, Difriadi Darjat mengatakan keluarnya Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 semata-mata dilatarbelakangi niat mendasar jajaran pemerintah untuk melakukan perubahan pembangunan yang lebih baik.
"Dalam hal ini pihak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) memiliki tugas berat. Apa lagi memasuki
"tahun politik" saat ini jangan sampai pembangunan hanya didasari atas kepentingan atau kebijakan politik," katanya pada saat melakukan sosialisasi di Gedung Mahligai Bersujud, Kapet Batulicin, Kamis (28/11).
Wakil bupati menjelaskan, sangat tidak relevan jika unsur kepentingan politik dijadikan dasar pengambilan kebijakan program pembangunan daerah.
Persoalan politik semestinya usai diakhir masa Pilkada dan biarkan saja perangkat daerah khususnya kalangan pejabat dan pegawai negeri bekerja secara optimal sesuai dengan kompetensinya.
Esensi pembangunan sendiri, tambahnya, adalah upaya melakukan sebuah perbaikan. Dengan adanya Permendagri 54 tahun 2010 diharapkan rencana pembangunan daerah Tanah Bumbu kedepanya menjadi lebih baik tanpa adanya unsur kepentingan politik dari pihak manapun.
Pada kesempatan itu Kasubdit Perencanaan Pembangunan Wilayah III, Dirjen Bangda, Kemendagri, Ir Suprayitno,MA, juga menegaskan terbitnya Permendagri 54 tahun 2010 adalah bagian regulasi dari aturan pemerintah dalam rencana pembangunan daerah.
Fokusnya perencanan pembangunan sebagaimana yang dimaksud dalam aturan Permendagri tersebut adalah pada upaya pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan daerah.
"Sebab, meskipun program pembangunan sudah direncanakan kalau tidak dikendalikan pelaksanaanya juga tidak akan berjalan dengan baik," katanya.
Fungsi penting dengan adanya Permendagri 54 tahun 2010 adalah untuk mengetahui apakah program pembangunan daerah sudah terencana dengan baik.
Atau sebaliknya, sudahkah rencana pembangunan yang disusun sedemikian ruma selama ini dilaksanakan atau belum sama sekali.
Ruang lingkup pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah diantaranya adalah menyangkut kebijakan perencanaan, pelaksanaan rencana, dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah.
Pengendalian dan evaluasi nantinya akan dilakukan oleh Menteri dalam Negeri, Gubernur, dan Bupati atau Walikota di daerah masing-masing," demikian Suprayitno. (Yanto)