Kotabaru (ANTARA) - Kalangan DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan, mendesak PT Sawita Karya Manunggul Pamukan Estate, dan PT Sawita Estate untuk memenuhi hak-hak karyawan, di antaranya mendaftarkan jaminan BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan.
Selain itu, perusahaan (Sinar Mas Group) yang beroperasi di Kecamatan Sampanahan, dan Sungai Durian itu juga harus membayar uang pesangon bagi karyawan yang di berhentikan secara sepihak (PHK).
Hal itu mengemuka dalam hearing (rapat dengar pendapat) Komisi I DPRD Kotabaru yang dipimpin Ketua Komisi 1, Edriansyah bersama Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F-Hukatan KSBSI) Kotabaru dan eksekutif, dilaporkan, Selasa.
Sekretaris Komisi I DPRD Kotabaru, Rabbiansyah mengatakan, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak menunaikan kewajibannya, yakni bayar pesangon bagi yang dipensiunkan itu.
"Perusahaan juga wajib mendaftarkan karyawannya dalam perlindungan BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan," tegas Robby-sapaan akrabnya.
Hal senada dengan Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) F Hukatan KSBSI Kabupaten Kotabaru, Yusriadi Sembiring, mengungkapkan pihaknya berharap agar perusahaan mentaati keputusan hearing sebagai perwujudan atas undang-undang yang berlaku.
Tiga point besar yang diperjuangkan karyawan melalui seerikat pekerja KSBSI Kotabaru, yaitu pesangon karyawan yang belum dibayar, status pekerja yang tidak jelas dan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
"Tuntan kami (karyawan) tidak berlebihan, yakni kejelasan status karyawan yang sudah lama bekerja bahkan ada yang sudah puluhan tahun ini, kemudian penuhi hak seperti BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan," katanya.
Baca juga: DPRD: Perusahaan harus penuhi hak-hak karyawan
Baca juga: Disnaker Kotabaru mengawasi pembayaran THR di 56 perusahaan
Baca juga: Puluhan ABK dan karyawan perusahaan tambang gagal mencoblos
Sehubungan dengan hasil hearing, Yusriadi sangat gembira atas sikap para wakil rakyat yang menunjukan keberpihakan pada karyawan, sehingga siap mengawal permasalahan tersebut hingga ke kementerian jika memang tidak kunjung selesai.
Sementara pihak perusahaan yang hadir dalam forum tersebut mengatakan, pihaknya minta waktu sampai sepekan ke depan untuk bisa mengambil sikap, karena hasil hearing akan dikoordinasikan bersama manajemen.
Terungkap dalam hearing, perwakilan karyawan menuntut atas perlakuan tidak adil perusahaan yang mem-PHK sepihak namun uang pesangon tidak dibayarkan meski sudah berlangsung setahun lebih.
Selain itu, status sebagian besar karyawan tidak jelas, meski sudah puluhan tahun bekerja tapi tidak mendpatkan hak-hak karyawan seperti BPJS kesehatan dan ketenaga kerjaan.
Atas kondisi tersebut perwakilan karyawan melalui serikat pekerja KSBSI Kotabaru membawa masalah ini ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kotabaru untuk memediasi, yang kemudian menyimpulkan perusahaan diharuskan membayar pesangon.
Namun perusahaan tidak kunjung menunaikkan rekomendasi dinas, maka perwakilan karyawan menyampaikannya kepada wakil rakyat yang kemudian digelar rapat dengar pendapat dengan menghadirkan perwakilan karyawan termasuk serikat pekerja, manajemen perusahaan, dinas tenaga kerja dan transmigrasi, serta pihak PBJS ketenagakerjaan dan kesehatan.
Dewan minta PT Sawita Karya penuhi hak karyawan
Rabu, 12 Februari 2020 13:01 WIB