Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan umum legislatif Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan bertambah sebanyak 14 orang dan telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum setempat.
"Ada penambahan pemilih baru sebanyak 14 orang dari jumlah pemilih sebelumnya sebanyak 143.979 orang sehingga jumlahnya menjadi 143.993 orang," ujar anggota KPU Banjarbaru Fasih Wibowo, Selasa.
Ia mengatakan, jumlah DPT sudah ditetapkan KPU melalui rapat pleno terbuka penetapan ulang DPT pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pada Jumat (1/11) yang dihadiri seluruh pihak terkait.
Menurut dia, sebenarnya jumlah DPT bertambah sebanyak 30 orang tetapi setelah dicek ulang ternyata terdapat pemilih ganda sebanyak 16 orang sehingga hanya 14 pemilih yang dimasukkan dalam DPT.
"Makanya, jumlah DPT hanya bertambah 14 orang dari penetapan pertama 143.979 orang menjadi 143.993 orang," ujar penanggung jawab Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu itu.
Dikatakannya, jumlah pemilih tersebut terdiri dari 71.722 pemilih laki-laki dan 72.271 pemilih perempuan yang akan menyalurkan hak pilihnya melalui 470 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di seluruh Banjarbaru.
"Ratusan TPS tersebar pada empat daerah pemilihan dan setiap pemilih menyalurkan hak suaranya sesuai domisili setelah menerima undangan untuk hadir di tempat pemungutan suara pada pemilu nanti," ujarnya.
Ditambahkannya, KPU Banjarbaru sebenarnya sudah menetapkan DPT pada 12 September 2013, tetapi sesuai arahan KPU pusat datanya harus dicek ulang untuk memastikan akurasinya.
Hasilnya, jumlah DPT yang sudah ditetapkan tidak berubah sehingga angkanya ditetapkan kembali pada tanggal 13 Oktober 2013 dengan jumlah yang sama 143.979 orang.
"Namun, setelah adanya arahan KPU pusat agar jumlah DPT dicek ulang ditemukan 30 pemilih baru, tetapi berkurang 16 orang karena ada pemilih ganda sehingga hanya ada penambahan 14 pemilih," katanya.
Pihaknya mengimbau, pemilih datang ke kantor kelurahan untuk mencermati apakah masuk atau tidak dalam DPT dan jika tidak masuk maka bisa melapor melalui kelurahan agar tidak kehilangan hak pilih.