Perda Miras Belum Maksimal
Minggu, 27 Oktober 2013 17:58 WIB
Barabai, (Antaranews Kalsel) - Sanksi peraturan daerah berupa ancaman hukuman bagi masyarakat yang mabuk-mabukan di tempat umum belum memberikan efek jera terbukti hingga kini masih banyak masyarakat yang mabuk di tempat umum sehingga mengganggu keamanan masyarakat.
Anggota Komunitas Stand Up Comedy (KSUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Syahreza di Barabai, Minggu mengungkapkan, perda nomor 15 tahun 2011 tentang penanggulangan miras dan alkohol dengan sanksi cukup berat berupa pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp20 Juta bagi pemabuk di tempat umum, belum memberikan efek jera.
"Perda tentang larangan minuman keras belum terlaksana efektif di lapangan, terbukti, masih banyaknya remaja yang terang-terangan mabuk di fasilitas umum seperti taman dan pasar," katanya.
Bukan hanya itu, yang lebih memprihatinkan, para pemuda tersebut tidak hanya mabuk-mabukan tetapi juga menggunakan bahan-bahan berbahaya seperti mengisap lem dan lainnya.
"Mabuk dan mengisap lem bisa mengakibatkan kecanduan, perubahan sikap dan merusak kesehatan baik pernapasan, jantung, kerusakan otak dan fatalnya bisa akibatkan kematian," katanya.
Berdasarkan hal tersebut, tambah dia, KNPI bersama organisasi kepemudaan lainnya, terus melakukan sosialisasi dan penyuluhan tentang bahaya narkoba, alkohol "ngelem" dan lainnya.
Anggota DPD KNPI HST didukung Komunitas Stand Up Comedy Haruyan kembali melaksanakan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba, Napza dan Pergaulan bebas yang diikuti ratusan siswa di MTs Ismaili, Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Anggota DPD KNPI HST Fathurrahman mengungkapkan bahaya narkoba, Napza dan pergaulan bebas kini merambah ke pedesaan, sehingga harus diwaspadai oleh semua pihak.
"Saat ini peredaran narkoba di Kabupaten Hulu Sungai Tengah menempati urutan kelima dalam skala regional, ini bukan hal yang membanggakan tapi memprihatinkan karena bagaimanapun generasi muda sekarang adalah penerus estafet pembangunan bangsa," katanya.
Menurut dia, pada tahun 1998 di Indonesia tercatat sebanyak, 228 ribu orang meninggal akibat narkoba, tahun 1999 terdapat 9 juta orang jadi pecandu narkoba dan 98 persen anak-anak Indonesia sudah pernah mengakses media porno dan menurut UNAIDS, 56 persen Pengidap HIV / AIDS adalah remaja.
"Kondisi ini harus benar-benar diwaspadai oleh seluruh pihak, sehingga tidak terjadi di lingkungan kita masing-masing," katanya.