Oleh Hasan Zainuddin
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel)- Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengatur peredaran minuman keras agar minuman tersebut tidak menimbulkan masalah di wilayah tersebut.
Perangkat mengatur masalah minuman keras tersebut, Perda No 27 tahun 2011 dan No 32 th 2013 yang sekarang baru diterbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk pelaksanaannya, kata Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah (Sekdako) Banjarmasin, Iwan Fittiady kepada pers di Banjarmasin, Jumat.
Sesuai aturan tersebut maka minuman yang dibolehkan adalah hanya minuman beralkohol sesuai kadar yang ditentukan dan dijual dan diminum di tempat tertentu.
"Jadi tidak dibenarkan bila minuman itu dibawa dan dikonsumsi di luar dari tempat penjualan, sebab tempatnya juga sudah ditentukan," ujar Iwan Fitriady .
Menurut dia, Perwali tersebut saat ini sudah diserahkan kepada pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat, untuk selanjutnya digunakan dan dilaksanakan bersama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait lainnya yang menjadi bagian dari pelaksanaan aturan itu.
"Jadi kalau detailnya, itu sudah menjadi kewenangan SKPD lain untuk menjelaskan apa saja isi dalam Perwali itu," tuturnya.
Terkait cukup lamanya Perwali itu dibuat, disebutkan dikarenakan proses pembuatan draf yang disampaikan oleh SKPD terkait, harus mengalami koreksi dan perbaikan berulang-ulang.
"Jadi tidak hanya sekali draf itu masuk ke kami, setelah dikoreksi perlu diperbaiki lagi," ungkapnya.
Kemudian, SKPD yang terlibat dalam proses pembuatan hingga pelaksanaan nanti, juga tidak hanya satu SKPD. Namun meliputi Disperindag, Disbudparpora dan BP2TPM Kota Banjarmasin.
SKPD-SKPD itu sempat beberapa kali berkoordinasi dalam membuat draf itu, makanya cukup memakan waktu, terangnya.
Sebelumnya secara terpisah Kepala BP2TPM Kota Banjarmasin, M Ikhsan Alhak mengaku, bahwa para penjual atau pengusaha yang ingin mengajukan izin berupa Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) ada 10 orang.
Tapi karena Perwalinya belum ada, maka ditahan dahulu, ujar Ikhsan.
Seperti diketahui, sejak resmi berlaku di awal tahun 2013, tidak sedikit pihak yang kebingungan menerapkan aturan Perda Miras itu.
Yang bingung antaranya BP2TPM yang dihadapkan dengan pemohon SIUP-MB (Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol) dan polisi pamong praja ketika menggelar razia di lapangan.