Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta kalangan pelaku usaha dalam mengurus kelengkapan perizinan untuk melaut, jangan sampai memberikan dokumen rekayasa tetapi harus benar-benar dokumen yang asli.
"Silakan menyampaikan kelengkapan dokumen yang benar saat mengajukan permohonan izin usaha. Sistem kini sudah bagus, jangan sampai ada keterlambatan izin terbit karena kelalaian dari pelaku usaha itu sendiri. Apalagi sekarang sudah online dan paperless," kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar, di Jakarta, Selasa.
Zulficar mengungkapkan proses verifikasi kelengkapan dokumen butuh waktu hingga 30 menit sampai Surat Perintah Pembayaran (SPP), Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP), atau Pungutan Hasil Perikanan (PHP) terbit.
Sedangkan sebanyak 30 menit sisanya, kata dia, dihitung setelah pelaku usaha membayarkan PPP/PHP tersebut hingga dokumen perizinan diterbitkan.
"Batas waktu maksimal pembayaran hingga 10 hari kerja tidak dihitung," kata Zulficar.
Sebelumnya KKP meluncurkan sistem informasi izin pelayanan cepat (Silat) pada 30 Desember 2019. Sistem ini diluncurkan dalam rangka optimalisasi kemudahan perizinan usaha perikanan tangkap.
Baca juga: Atasi kapal ikan asing dengan anggaran dan sinergi
Dengan sistem ini, pelaku usaha hanya butuh waktu 1 jam dari biasanya 14 hari untuk mengurus perizinan di sektor ini.
"Dengan begitu akan membuat pelaku usaha dapat mengurangi hambatan waktu dan biaya sehingga semakin mudah merencanakan sesuatu untuk perusahaannya ke depan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat meluncurkan program ini.
Menteri Edhy mengatakan kemudahan serta kecepatan perizinan juga akan dibarengi dengan upaya penguatan fungsi pengawasan terhadap seluruh tata kelola kelautan dan perikanan nasional.
Hal itu dilakukan agar sumber daya alam laut terjaga ekosistemnya sehingga turut berkontribusi terhadap devisa negara.
"Pengawasan diperketat dengan maksud untuk mengecek siapa saja yang selama ini bekerja sesuai etika dan norma. Kami akan terus berkomitmen dalam sektor ini dalam rangka menciptakan lapangan pekerjaan sekaligus menambah devisa negara," ucap Menteri Edhy.
Baca juga: Menteri Edhy jamin perizinan kapal tangkap ikan
KKP minta pelaku usaha tidak berikan dokumen rekayasa
Selasa, 7 Januari 2020 13:24 WIB