Oleh Gunawan Wibisono
Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin akan menindak tegas pembalap liar yang sering melakukan aksinya di wilayah kota setempat, karena kegiatan tersebut dinilai sudah meresahkan masyarakat setempat.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, Kompol Toton P Wardana Sik Msi di Banjarmasin, Minggu mengatakan, tindak tegas ini dimaksudkan agar mereka jera dan tidak berani lagi melakukan aksi maut tersebut.
Dikatakan, saat ini polisi akan fokus untuk melakukan pengawasan terhadap aksi tersebut, apabila ada dan kedapatan maka sebisa mungkin polisi harus menangkap lalu mengamankan kendaraan bermotornya.
Apabila berhasil mengamankan kendaraan bermotor jenis roda dua milik para pembalap liar maka sanksi yang akan diberikan diantaranya berupa penilangan selama tiga bulan.
"Kita berikan sanksi tilang selama tiga bulan agar menimbulkan efek jera karena selama tiga bulan mereka tidak bisa menggunakan sepeda motor dan barang bukti yang diamankan diparkir di halaman Polresta Banjarmasin," terangnya.
Toton terus mengatakan, tindak tegas yang dilakukan ini karena banyaknya laporan dan informasi yang masuk terkait aksi balapan liar tersebut dimana aksi tersebut sangat meresahkan masyarakat dan para pengguna jalan raya.
Bukan itu saja, tak luput juga akibat dari aksi tersebut sering juga terjadi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh mereka (pembalap liar) karena gaya ugal-ugalannya dijalan raya.
"Saat ini malam kapanpun terutama malam Minggu, kawasan yang seringa dijadikan aksi balapan liar seperti jalan Ahmad Yani Km 5, Hasan Basri, Mulawarman, Jafri Zam-Zam, dan terus kita awasi apabila ada maka langsung kita amankan dan tilang," ucapnya kepada Antara.
Kebanyakan para pelaku aksi berbahaya itu berstatus pelajar dan mereka juga belum cukup usia serta tidak memilik SIM menggunakan kendaraan bermotor sehingga mau tidak mau daripada berbahaya bagi mereka, sepeda motornya dilakukan penilangan selama tiga bulan.
Semoga dengan adanya tindak tegas berupa sanksi tilang selama tiga bulan itu aksi berbahaya dijalan raya tersebut bisa berkurang dan bahkan tidak ada lagi, namun apabila masih ada juga aksi balapan liar itu maka sanksi yang lebih keras akan diberikan, demikian Toton.
