• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalsel
Rabu, 21 Januari 2026
Antara News kalsel
Antara News kalsel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Pariwisata & Lingkungan Hidup
    • ULM dan Kemenhut bahas upaya rehabilitasi kawasan mangrove Tanbu

      ULM dan Kemenhut bahas upaya rehabilitasi kawasan mangrove Tanbu

      Kamis, 15 Januari 2026 22:41

      Wonderful Indonesia Diving Directory jadi rujukan penyelam profesional

      Wonderful Indonesia Diving Directory jadi rujukan penyelam profesional

      Kamis, 18 Desember 2025 16:50

      Goa Batu Hapu dari perut Meratus jadi saksi warisan geologi

      Goa Batu Hapu dari perut Meratus jadi saksi warisan geologi

      Minggu, 14 Desember 2025 11:49

      Situs Geopark Meratus Goa Batu Hapu Tapin Kalsel

      Situs Geopark Meratus Goa Batu Hapu Tapin Kalsel

      Senin, 1 Desember 2025 15:03

      Pemprov Kalsel terapkan program tanam RBE seluas 100 hektare di Cempaka

      Pemprov Kalsel terapkan program tanam RBE seluas 100 hektare di Cempaka

      Kamis, 27 November 2025 20:20

  • Nasional
    • Emas Antam Rabu melonjak jadi Rp2,772 juta/gram

      Emas Antam Rabu melonjak jadi Rp2,772 juta/gram

      Rabu, 21 Januari 2026 13:34

      Rupiah bergerak menguat ke Rp16.955 per dolar AS

      Rupiah bergerak menguat ke Rp16.955 per dolar AS

      Rabu, 21 Januari 2026 13:16

      Prabowo temui PM Inggris, kerja sama maritim dan pendidikan

      Prabowo temui PM Inggris, kerja sama maritim dan pendidikan

      Selasa, 20 Januari 2026 22:48

      Komisi Eropa nyatakan pasukan siap amankan Arktik

      Komisi Eropa nyatakan pasukan siap amankan Arktik

      Selasa, 20 Januari 2026 22:04

      Trump ingin caplok Greenland gegara tak dapat Nobel Perdamaian

      Trump ingin caplok Greenland gegara tak dapat Nobel Perdamaian

      Selasa, 20 Januari 2026 13:45

  • Seputar Kalsel
    • Pemprov Kalsel
    • Kotabaru
    • DPRD Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Hulu Sungai Utara
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Balangan
    • Tanah Laut
    • Yayasan Amanah Bangun Negeri
    • Banjarbaru
    • DPRD Kalsel
    • Tapin
    • Barito Kuala
    • DPRD Balangan
    • Banjar
    • Banjarmasin
    • Tabalong
    • Umum
    • Olahraga
      • Super Legue - Persik Kediri pinjamkan M Khanafi ke Borneo FC

        Super Legue - Persik Kediri pinjamkan M Khanafi ke Borneo FC

        Selasa, 20 Januari 2026 23:03

        ASEAN Para Games ke-13 resmi dibuka di Nakhon Ratchasima

        ASEAN Para Games ke-13 resmi dibuka di Nakhon Ratchasima

        Selasa, 20 Januari 2026 22:15

        FIFA Series 2026 - Indonesia tuan rumah, satu grup dengan Bulgaria

        FIFA Series 2026 - Indonesia tuan rumah, satu grup dengan Bulgaria

        Selasa, 20 Januari 2026 0:25

        Super League - Persib Bandung tak akan banyak ubah komposisi pemain

        Super League - Persib Bandung tak akan banyak ubah komposisi pemain

        Selasa, 20 Januari 2026 0:08

        Grim Reaper taklukkan Nova Titans untuk juarai X-Series 2

        Grim Reaper taklukkan Nova Titans untuk juarai X-Series 2

        Minggu, 18 Januari 2026 22:36

    • Pendidikan
        • Berita ULM
        • POLIBAN BANJARMASIN
        228 mahasiswa Fakultas Kehutanan ULM sukses praktik di PeFI Madiun

        228 mahasiswa Fakultas Kehutanan ULM sukses praktik di PeFI Madiun

        Selasa, 20 Januari 2026 20:19

        Semangat kebersamaan di IKA MM ULM Fun Run 2026

        Semangat kebersamaan di IKA MM ULM Fun Run 2026

        Selasa, 20 Januari 2026 15:03

        ULM buka akses ScienceDirect optimalkan pemanfaatan jurnal internasional

        ULM buka akses ScienceDirect optimalkan pemanfaatan jurnal internasional

        Jumat, 16 Januari 2026 16:49

        ULM bebas iuran pengembangan institusi bagi mahasiswa baru

        ULM bebas iuran pengembangan institusi bagi mahasiswa baru

        Jumat, 16 Januari 2026 16:46

        Poliban-PLN berkomitmen lanjutkan program konversi motor listrik

        Poliban-PLN berkomitmen lanjutkan program konversi motor listrik

        Selasa, 23 Desember 2025 19:48

        Poliban raih lima penghargaan pada Anugerah Diktisaintek 2025

        Poliban raih lima penghargaan pada Anugerah Diktisaintek 2025

        Jumat, 19 Desember 2025 23:20

        Poliban bekali guru dan siswa SMK teknik konversi kendaraan listrik

        Poliban bekali guru dan siswa SMK teknik konversi kendaraan listrik

        Senin, 15 Desember 2025 19:55

        Poliban mantapkan penerapan program rekognisi pembelajaran lampau

        Poliban mantapkan penerapan program rekognisi pembelajaran lampau

        Sabtu, 13 Desember 2025 20:04

    • English News
      • Kotabaru govt holds 2026 National Awareness roll call

        Kotabaru govt holds 2026 National Awareness roll call

        Rabu, 21 Januari 2026 1:31

        Rescuers recover second body at ATR 42-500 crash site in S Sulawesi

        Rescuers recover second body at ATR 42-500 crash site in S Sulawesi

        Rabu, 21 Januari 2026 0:14

        Kotabaru DPRD discusses transportation and internet outages

        Kotabaru DPRD discusses transportation and internet outages

        Selasa, 20 Januari 2026 17:33

        SAR team found one body from ATR 42-500 plane crash

        SAR team found one body from ATR 42-500 plane crash

        Minggu, 18 Januari 2026 23:36

        Some 1,200 companies start production, create 218,892 jobs: minister

        Some 1,200 companies start production, create 218,892 jobs: minister

        Minggu, 18 Januari 2026 23:21

    • Infografik
    • Foto
      • Sekretaris DPRD pimpin apel pagi rutin

        Sekretaris DPRD pimpin apel pagi rutin

        Selasa, 13 Januari 2026 21:42

        Sekretaris DPRD Banjarbaru pimpin apel perdana pegawai sekretariat

        Sekretaris DPRD Banjarbaru pimpin apel perdana pegawai sekretariat

        Rabu, 7 Januari 2026 22:25

        PLN UID Kalselteng sukses kawal listrik Momen 5 Rajab di Sekumpul

        PLN UID Kalselteng sukses kawal listrik Momen 5 Rajab di Sekumpul

        Rabu, 7 Januari 2026 9:27

        PLN pulihkan sistem kelistrikan di Aceh

        PLN pulihkan sistem kelistrikan di Aceh

        Minggu, 21 Desember 2025 21:36

        Legislator hadiri Balangan Colour Fest 2025

        Legislator hadiri Balangan Colour Fest 2025

        Sabtu, 13 Desember 2025 20:50

    • Video
      • Mitigasi banjir, Sungai Peradaban dibersihkan bersama warga

        Mitigasi banjir, Sungai Peradaban dibersihkan bersama warga

        Selasa, 20 Januari 2026 17:15

        Mitigasi banjir, normalisasi sungai di Banjarmasin libatkan warga

        Mitigasi banjir, normalisasi sungai di Banjarmasin libatkan warga

        Sabtu, 17 Januari 2026 22:51

        Presiden Prabowo resmikan 166 Sekolah Rakyat di Indonesia

        Presiden Prabowo resmikan 166 Sekolah Rakyat di Indonesia

        Senin, 12 Januari 2026 23:13

        Cari solusi, anggota DPRD Banjarmasin tinjau titik banjir

        Cari solusi, anggota DPRD Banjarmasin tinjau titik banjir

        Minggu, 11 Januari 2026 19:01

        Gibran tinjau korban banjir Kalsel, percepat pemulihan pascabencana

        Gibran tinjau korban banjir Kalsel, percepat pemulihan pascabencana

        Kamis, 8 Januari 2026 23:00

    Mendesak, hukuman mati bagi koruptor

    Kamis, 12 Desember 2019 10:56 WIB

    Mendesak, hukuman mati bagi koruptor

    ILUSTRASI (ANTARANews/ferly) (a)

    Jakarta (ANTARA) - Wacana Presiden Joko Widodo terkait hukuman mati bagi koruptor menuai pro dan kontra. Sebelumnya, Presiden Jokowi berkata hukuman mati terhadap koruptor dapat dilakukan bila rakyat menghendaki. Jokowi melontarkan wacana itu ketika berkunjung ke pentas Prestasi Tanpa Korupsi di SMKN 57 Jakarta pada Hari Antikorupsi Sedunia.

    Di Indonesia sudah puluhan orang dieksekusi mati mengikuti sistem KUHP peninggalan kolonial Belanda. Bahkan selama Orde Baru korban yang dieksekusi mati sebagian besar merupakan narapidana politik.

    Walau pun amendemen kedua konstitusi UUD '45, pasal 28I ayat 1, menyebutkan: "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun", tetapi peraturan perundang-undangan dibawahnya tetap mencantumkan ancaman hukuman mati.

    Kelompok pendukung hukuman mati beranggapan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Selain itu korupsi juga berdampak pada kemiskinan masyarakat dan membuat negara mengalami kerugian besar akibat uang negara dicuri koruptor. Para koruptor yang dihukum mati adalah para perampok uang negara jutaan, miliaran bahkan triliunan rupiah.

    Sementara kelompok yang menentang beranggapan hukuman mati bagi koruptor tidak akan efektif dalam mengurangi tindak pidana pidana korupsi di Indonesia sehingga hal itu bukanlah solusi yang baik. Hukuman mati tidak pernah mencegah kejahatan apa pun.

    Tindak korupsi masuk dalam wilayah extra ordinary crime, (kejahatan yang luar biasa) yang menyangkut korupsi, penyalahgunaan narkoba, dan terorisme. Kalau korupsi disebut sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary), mestinya penanganannya juga harus dengan cara-cara yang luar biasa. Namun, sampai sekarang kita lihat masalah ini sama sekali belum ditangani maksimal.

    Masalah narkoba dan terorisme sudah diatur dengan sanksi tegas, yaitu hukuman mati. Sebagaimana diketahui Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengamanatkan bahwa pembenaran terhadap kebijakan penerapan pidana mati, secara formal, dapat dirujuk pada ketentuan Pasal 10 KUHP yang menyatakan bahwa pidana mati merupakan salah satu jenis pidana pokok yang diberlakukan di Indonesia.

    Sudah beberapa teroris yang menjalani hukuman mati ini sebagai langkah pemerintah untuk menciptakan efek jera bagi para pelaku.

    Kemudian, Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyalahguna narkoba. Upaya untuk memberantas Kejahatan Narkoba menghadirkan undang-undang yang memiliki sanksi pidana yaitu sebagai Pengguna dan/ atau Pengedar. Terhadap pelaku sebagai pengedar dimungkinkan dikenakan Sanksi Pidana yang paling berat berupa Pidana Mati seperti yang diatur dalam pasal 114 ayat (2).

    Sanksi pidana mati merupakan hukuman yang terberat dalam hukum pidana di Indonesia diharapkan penerapannya dilaksanakan melihat dampaknya yang sangat merugikan negara terlebih individu itu sendiri.

    Bagaimana dengan kasus korupsi? Sampai sekarang berlum tersentuh dengan undang-undang yang mengancam para pelaku dengan hukuman mati. Pemerintah mestinya lewat kementerian Hukum dan HAM mendorong adanya Rancangan Undang-Undang yang mengatur bukan hanya soal hukuman mati koruptor, tetapi juga perampasan aset koruptor, dengan harapan dengan undang-undang itu akan timbul efek jera.

    Pidana mati dalam tindak pidana korupsi dapat dijatuhkan bilamana ada alasan pemberatan pidana, yaitu apabila melakukan tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu. Keadaan tertentu tersebut dijelaskan dalam penjelasan mengenai pasal 2 ayat (2). Pasal 2 ayat (2) ; "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan".

    Penjelasan pasal 2 ayat (2) disebutkan, "Yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi".

    Perihal pemberlakuan hukuman mati koruptor di Indonesia selama ini memang baru sebatas menjadi wacana yang terus digulirkan beberapa tahun terakhir. Dan belakangan diwacanakan kembali oleh Presiden Jokowi.

    Argumen yang mendorong ditetapkan hukuman mati bagi koruptor karena hukuman mati dirasa akan menimbulkan efek jera bagi masyarakat lainya sehingga takut untuk berbuat tindakan serupa, dan sebaliknya, penghapusan hukuman mati akan meningkatkan angka kejahatan korupsi yang makin masif.

    Sejak Hukum Pidana berlaku di Indonesia yang kemudian dicantumkan sebagai Wetboek van Strafrecht vor Nederlandsch Indie, tujuan diadakan dan dilaksanakan hukuman mati supaya masyarakat memperhatikan bahwa pemerintah tidak menghendaki adanya gangguan terhadap ketenteraman yag sangat ditakuti umum.

    Dengan suatu putusan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana pembunuhan dan kejahatan lain yang diancam dengan hukuman sama, diharapkan masyarakat menjadi takut.

    Di samping itu, suatu pendirian "dalam mempertahankan tertib hukum dengan mempidana mati seseorang karena tingkah lakunya yang dianggap membahayakan" ada di tangan pemerintah. Oleh karena itu, hukuman mati menurut pemerintah adalah yang sesuai dengan rasa keadilanya. Seorang megakoruptor lebih jahat dari tentara yang membunuh demonstran.

    Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa terhadap kekerasan dan hak asasi manusia (HAM). Alasannya, kekerasan dan pelanggaran HAM memiliki sifat yang sama dengan korupsi: meluas dan sistematis.

    Pelanggaran HAM di berbagai tempat meninggalkan dampak meluas dan jejak yang sistematis. Begitu pula, para koruptor, sebagai contoh; dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah menghancurkan perekonomian negara. Buntutnya, masyarakat yang tidak menikmati malah ikut menanggung kesengsaraan berkepanjangan.

    Kegeraman masyarakat cukup beralasan, mengingat banyak megakoruptor yang merugikan negara ratusan miliar, bahkan triliunan rupiah akhirnya divonis bebas.

    Para koruptor itu tetap bisa bergentayangan bebas, lepas dari jerat hukum. Meskipun ada yang berpendapat bahwa tidak ada korelasi langsung antara hukuman mati dengan efek jera bagi para koruptor, namun ada beberapa bukti yang dilakukan di beberapa Negara yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor.

    Sebagai contoh, Negeri China. "Setiap tahun, 50 hingga 60 orang dihukum mati akibat tindak pidana korupsi. Mulai tahun 2000, China membongkar jaringan penyelundupan dan korupsi yang melibatkan 100 pejabat China di Provinsi Fujian. Sebanyak 84 orang di antaranya terbukti bersalah dan 11 orang dihukum mati.

    Hukuman mati yang dijatuhkan kepada Hu Changqing kemudian dijadikan shock therapy oleh pemimpin-pemimpin China."Pemberantasan korupsi adalah urusan hidup dan mati partai," demikian semboyan yang terus didengungkan pemimpin-pemimpin China, terutama PM Zhu Rongji, yang dikenal sebagai salah satu Mr Clean.

    Tradisi hukuman mati diteruskan Presiden Xi Jinping, orang paling berkuasa dan terkuat sepanjang sejarah modern China. Bahkan, para pendahulunya pun berhasil dia tandingi. Ia adalah sosok yang hebat dan berpengaruh sejak Deng Xiaoping, namun tetap saja kekuasaannya punya batas.

    Kampanye anti-korupsinya meluas ke seluruh negeri dianggap sebagai upaya mengonsolidasikan kekuatannya dan membuatnya semakin terkenal di antara rakyat jelata. Setelah dideklarasikan sebagai core leader di akhir 2016, para analis politik mengatakan Xi bersiap mengubah tradisi dua dekade China dan bakal tetap berkuasa setelah masa kedua kepemimpinannya sebagai ketua Partai Komunis berakhir pada 2022.

    Di berbagai negara mempunyai kiat-kiat tersendiri untuk menekan tindakan korupsi contohnya adalah hukuman mati, negara Tiongkok telah menerapkan hukuman mati bagi para penjahat koruptor, Jepang para pelaku koruptor karena malu maka memilih bunuh diri karena malu oleh negara, Korea Utara belakangan ini menerapkan hukuman mati bagi para koruptor, Arab Saudi menerapkan hukum pancung bagi pelaku pencuri uang negara, dan di negara Jerman hukuman seumur hidup dan mengambil kembali harta yang dimiliki pelaku koruptor untuk negara.

    Apakah kemudian hukuman mati bagi para koruptor hanya akan kembali menjadi wacana oleh pemerintahan Jokowi.

    Tentu saja kita berharap, selain komitmen pemerintah, terutama dukungan publik, nampaknya sekarang ini bola ada di tangan DPR yang harus segera merespons desakan publik atas adanya inisiatif membuat undang-undang yang mengatur tentang hukuman mati bagi koruptor.

    Kemudian komitmen rendah dalam penegakan hukum, aparat penegak hukum masih setengah hati dalam menindak para koruptor dengan memberi hukuman rendah, member remisi, dll juga harus dievaluasi.

    Bahwa pengertian hak untuk hidup dalam pasal 28 i UUD '45 adalah hak seseorang untuk tidak boleh dibunuh secara semena-mena. Lalu, bagaimana dengan para koruptor yang menimbulkan efek domino, telah melakukan kejahatan ekonomi, membuat rakyat kian sengsara.

    Tidak pantaskah hukuman mati bagi mereka yang telah menguras uang negara dan menyengsarakan masyarakat berkepanjangan?

    *) Suryanto adalah staf pengajar Komunikasi Politik Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang

    Pewarta: Suryanto *)
    Editor : Ulul Maskuriah
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest

    Berita Terkait

    Kurir 30 kilogram sabu di Banjarmasin dituntut hukuman mati

    Kurir 30 kilogram sabu di Banjarmasin dituntut hukuman mati

    5 Maret 2025 23:09

    Polda Kalsel jerat tersangka kepemilikan senpi dan ratusan amunisi hukuman mati

    Polda Kalsel jerat tersangka kepemilikan senpi dan ratusan amunisi hukuman mati

    8 Juni 2023 13:50

    Kapolres Tapin inginkan hukuman mati bagi bandar sabu-sabu

    Kapolres Tapin inginkan hukuman mati bagi bandar sabu-sabu

    30 Maret 2022 11:32

    Tiga pelaku pembunuhan nakes COVID-19 di Banjarbaru terancam hukuman mati

    Tiga pelaku pembunuhan nakes COVID-19 di Banjarbaru terancam hukuman mati

    9 Agustus 2021 16:54

    Pria China ditembak mati setelah mengancam ledakkan bom

    Pria China ditembak mati setelah mengancam ledakkan bom

    26 Juni 2021 15:02

    Tersangka kasus mutilasi dijerat pasal pembunuhan berencana terancam hukuman mati

    Tersangka kasus mutilasi dijerat pasal pembunuhan berencana terancam hukuman mati

    25 Juni 2021 18:55

    Pelaku bom Boston menang banding atas hukuman mati

    Pelaku bom Boston menang banding atas hukuman mati

    1 Agustus 2020 12:10

    Hakim Medan vonis mati pembunuh hakim Jamaluddin

    Hakim Medan vonis mati pembunuh hakim Jamaluddin

    1 Juli 2020 22:34

    Terpopuler

    Dua remaja meninggal diduga akibat aksi balap liar di Banjarmasin

    Dua remaja meninggal diduga akibat aksi balap liar di Banjarmasin

    Kemenhub sebut 10 orang ada di pesawat ATR hilang di Maros

    Kemenhub sebut 10 orang ada di pesawat ATR hilang di Maros

    Rupiah hari ini melemah jadi Rp16.985 per dolar AS

    Rupiah hari ini melemah jadi Rp16.985 per dolar AS

    Rupiah Senin pagi sentuh kurs Rp16.904 per dolar AS

    Rupiah Senin pagi sentuh kurs Rp16.904 per dolar AS

    Super League - Persija diperkuat pencetak gol terbanyak dari Maroko

    Super League - Persija diperkuat pencetak gol terbanyak dari Maroko

    Top News

    • Mentan: Negara gaji petani pulihkan sawah terdampak bencana Sumatera

      Mentan: Negara gaji petani pulihkan sawah terdampak bencana Sumatera

      17 Januari 2026 14:46

    • Pemkab Sumenep nilai energi hijau kembangkan ekonomi Kangean

      Pemkab Sumenep nilai energi hijau kembangkan ekonomi Kangean

      16 Januari 2026 14:53

    • Prabowo tinjau MBG di Sekolah Rakyat Banjarbaru

      Prabowo tinjau MBG di Sekolah Rakyat Banjarbaru

      12 Januari 2026 12:19

    • Presiden RI Prabowo resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

      Presiden RI Prabowo resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

      12 Januari 2026 12:18

    • Super League - Persib juara paruh musim, taklukkan Persija 1-0

      Super League - Persib juara paruh musim, taklukkan Persija 1-0

      11 Januari 2026 21:54

    Antara News kalsel
    kalsel.antaranews.com
    Copyright © 2026
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Seputar Kalsel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • English News
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA