Oleh Yose Rizal
Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menangani kasus kepemilikan senjata api yang melibatkan seorang tersangka warga Kabupaten Musi Banyu Asin Provinsi Sumatera Selatan.
"Kasusnya kami tangani dan satu tersangka atas nama Alek warga Musi Banyu Asin, Sumsel sudah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut," ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Riko Sunarko kepada wartawan, Selasa.
Ia mengatakan, Polda Sumsel berniat menangani kasusnya tetapi karena asal temuan barang bukti senjata api berasal dari Banjarbaru, Kalsel sehingga Polres Banjarbaru memutuskan menangani kasusnya.
"Polda Sumsel memang berniat menangani kasusnya tetapi karena tempat kejadian di Banjarbaru dan barang buktinya juga berasal dari sini sehingga kami yang menangani kasusnya," ujar Riko yang baru tujuh hari menjabat kapolres Banjarbaru itu.
Menurut dia, barang bukti senjata api yang disita dari tangan tersangka berupa satu pistol jenis revolver berisi 10 butir peluru dan pistol FN berisi tujuh butir peluru.
Dijelaskan, penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, Minggu (15/9) di Desa Sebubu Kabupaten Musi Banyu Asin Sumsel dilakukan Satreskrim Polres Banjarbaru diback up personil Jatanras Polda Kalsel dan didukung anggota Ditreskrim Polda Sumsel.
"Rumah tersangka berada di dalam areal perkebunan kelapa sawit dan proses penangkapan berjalan lancar tanpa hambatan," ujar Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Jatmiko yang ikut dalam proses penangkapan.
Dikatakan, kronologis terungkapnya kasus kepemilikan senjata api berawal dari laporan jasa pengiriman yang curiga atas paket yang dikirimkan dari Banjarbaru ke alamat tersangka.
Temuan paket mencurigakan itu dilaporkan ke Polres Banjarbaru yang kemudian mengikuti paket hingga ke alamat di Palembang yang ternyata rumah adik tersangka.
Setelah ditelusuri tersangka berada di desanya sehingga petugas bergerak untuk menangkap tersangka serta memastikan paket yang dikirim adalah senjata api yang dimilikinya tanpa izin.
"Tersangka melanggar Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara karena memiliki senjata api tanpa izin," katanya.
Sementara itu, tersangka Alek mengatakan, dua pucuk senjata api yang dimilikinya berasal dari seorang warna negara Filipina saat bekerja sebagai anak buah kapal.
"Saya punya hutang sama dia sebesar 500 peso atau setara 250 ribu sehingga diminta menjualkan senjata api miliknya," kata dia.
