Seoul (ANTARA) - Sidang Umum ke-17 Organisasi Kantor Berita Asia Pasifik (OANA) pada 6-9 November 2019 di Seoul, Korsel, yang dihadiri 29 kantor berita, termasuk Antara dari Indonesia menghasilkan Deklarasi Seoul.
Deklarasi Seoul dibacakan oleh Presiden OANA yang juga CEO Kantor Berita Yonhap Cho Sung-boo di Seoul, Jumat, berisi lima pernyataan.
Pada butir pertama Deklarasi Seoul, hasil dari Sidang Umum OANA itu menyebutkan bahwa anggota OANA akan melakukan upaya terbaik sebagai tanggung jawab media untuk mencegah penyebaran berita palsu dan informasi yang salah melalui pengecekan fakta agar pantas kepercayaan publik.
Baca juga: Presiden OANA puji foto ANTARA
Butir kedua menyebutkan, anggota OANA akan saling berbagi pengalaman dan keahlian dalam mencegah distribusi berita palsu dan informasi dalam upaya bersama menjaga integritas jurnalisme di seluruh wilayah OANA.
Butir ketiga menyatakan, anggota OANA bersama-sama akan mencari cara menggunakan kemajuan teknologi dalam memproduksi dan mendistribusikan berita, dan menemukan cara menjangkau khalayak yang lebih luas di dalam dan di luar wilayah OANA.
Poin keempat menyatakan anggota OANA akan melakukan upaya bersama melawan pembajakan digital dan bentuk pelanggaran hak kekayaan intelektual lainnya, dan berbagi informasi tentang segala pelanggaran yang dilakukan terhadap agen anggota OANA.
Sementara butir kelima menyebutkan anggota OANA, dalam menegaskan komitmen terhadap perdamaian dan saling pengertian di antara negara-negara, mendukung proses perdamaian Korea berdasarkan pembangunan kepercayaan dan meredakan ketegangan, dan berkontribusi pada perdamaian di kawasan Asia-Pasifik.
Baca juga: OANA General Assembly yields Seoul Declaration
Pada Sidang Umum ke-17 OANA yang juga dihadiri Direktur Pemberitaan ANTARA Akhmad Munir itu, seluruh kepala delegasi yang hadir, secara aklamasi juga menyetujui permohonan kantor berita Palestina, WAFA, untuk menjadi pengamat dalam keanggotaan OANA dan menyetujui penarikan diri kantor berita Afghanistan, Khabar, dari keanggotaan OANA.
Sidang Umum OANA itu juga menyepakati perubahan pasal 2 peraturan anggaran dasar menyangkut keanggotaannya yang sebelumnya menyebutkan "Keanggotaan dalam organisasi terbuka bagi semua kantor berita dari negara anggota UNESCO di kawasan Asia Pasifik" menjadi "Keanggotaan dalam organisasi terbuka bagi kantor berita dari negara anggota PBB di Asia dan di Pasifik".
Baca juga: ANTARA kutuk serangan terhadap kantor berita Anadolu
Ditambahkan pula bahwa ada ketentuan sejak 2019, keanggotaan dalam organisasi dibatasi satu kantor berita per negara, tidak berlaku surut.
Sejak berdiri 22 Desember 1961 hingga kini terdapat 43 kantor berita dari 35 negara yang menjadi anggota OANA, berarti ada beberapa kantor berita di satu negara yang menjadi anggota OANA.
Sidang Umum OANA komitmen cegah penyebaran berita palsu
Sabtu, 9 November 2019 7:58 WIB