Batulicin (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mengekspos hasil kegiatan operasi kepolisian kewilayahan zebra inten selama 14 hari sejak 23 Oktober-5 November 2019.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Sugianto Marweki melalui Kasat Lantas IPTU G.M Angga Satrya Wibawa, di Batulicin, Rabo mengatakan, target oprasi berupa pelanggaran administrasi perorangan, administrasi kendaraan bermotor, orang, lokasi dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif.
"Sasaran operasi meliputi segala bentuk Potensi Gangguan (PG) Ambang Gangguan (AG) terhadap UU Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas angkutan jalan yang kasat mata dan berpotensi menyebabkan ketidak tertiban lalu lintas," kata Angga.
Dia mengatakan, hasil operasi yang dilakukan oleh Polres Tanah Bumbu selama 14 hari berhasil melakukan tilang kepada pengendara yang melanggar lalu lintas sebanyak 804 perkara. Dan teguran sebanyak 110 perkara.
Jenis pelanggaran didominasi oleh pengendara roda dua seperti penggunaan helm SNI sebanyak 48n kasus, melawan arus 34 kasus, anak di bawah umur 22 kasus, marka 23 kasus, lampu utama 37 kasus, surat-surat 570 kasus lain-lain 68 kasus.
Sedangkan pelanggrana roda empat yang tidak mengunakan safety belt sebanyak dua kasus.
Barang bukti yang disita oleh Satlantas Polres Tanah Bumbu SIM sebanyak 205 lembar, STNK 456 lembar, ekndaraan 143 unit.
Sedangkan kendaraan yang terlibat dalam tindakan perkara yaitu kendaraan roda dua 741 unit, Mobil penumpang 41 unit, mobil barang 22 unit.
"para pengendara yang kerap melakukan pelanggaran lalu lintas didominasi oleh pengendara yang berusia 26-30 tahun sebanyak 278 kasus,' ujarnya.
Pihaknya m,enghimbau kepada seluruh warga agar kiranya dapat melakukan pengawasan kepada anaknya yang masih dibawah umur agar dilarang mebhgunakan kendaraan bermotor sendirian.