Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam hal ini Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur bermaksud mempelajari peraturan lalulintas sungai di Sumatera Selatan (Sumsel).
Ketua Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi perhubungan,, H Sahrujani mengemukakan itu, sebelum pertemuan dengan DPRD Sumsel serta pemerintah provinsi (Pemprov) tersebut di Palembang, Senin.
"Kita perlu melakukan studi komparasi ke Sumsel, karena mereka sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Lalulintas Angkutan Di Sungai," ujar politikus Partai Golkar itu menjawab Antara Kalsel lewat WA.
Baca juga: Aktivitas pasar di Hulu Sungai Selatan macetkan lalu lintas
Ia menerangkan, studi komparasi Perda lalulintas sungai ke "Bumi Sriwijaya" Sumsel bagian dari tindak lanjut hasil peninjauan Komisi III DPRD Kalsel ke Kabupaten Barito Kuala (Batola) yang berada di wilayah barat provinsi tersebut beberapa waktu lalu.
Pasalnya, lanjut mantan Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel tersebut, ketika kunjungan ke Marabahan (sekitar 45 kilometer barat Banjarmasin), ibu kota Batola, Komisi III DPRD provinsi setempat melihat fender (tonggak pengaman) Jembatan Rumpiang masih miring.
"Informasi yang kami terima, miringnya fender Jembatan Rumpiang tersebut karena tertabrak kapal/tongkang pengangkut batu bara yang menggunakan lintas jalur sungai," ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel V/HSU, Balangan dan Kabupaten Tabalong itu.
"Kita ingin fender Jembatan Rumpiang itu segera perbaikan, karena dikhawatirkan bisa berdampak terhadap keutuhan bangunan prasarana perhubungan darat tersebut," lanjutnya.
Baca juga: Lalu lintas Banjarmasin - Hulu Sungai Kalsel macet
Selain itu, menurut dia, perlu ada pengaturan/peraturan khusus untuk lalulintas angkutan di sungai, sehingga ada kejelasan dan dasar hukum dalam penyelesaian manakala terjadi permasalahan, seperti kasus tertabraknya fender Jembatan Rumpiang.
Kasus tertabraknya fender Jembatan Rumpiang itu beberapa tahun lalu dan kejadiannya berulang-ulang, namun sampai saat ini belum perbaikan, serta kejelasan pertanggungjawabannya.
"Oleh sebab itu, kunjungan kerja ke luar daerah, 3 - 5 November 2019, kami dari Komisi III DPRD Kalsel mau mempelajari Perda lalulintas sungai di Bumi Sriwijaya Sumsel," lanjutnya.
Baca juga: Polisi Kenalkan Aturan Lalu Lintas Sejak Dini
"Kita berharap dari hasil studi komparasi ke Sumsel tersebut bisa menjadi bahan perbandingan dalam membentuk Perda lalulintas sungai di Kalsel yang terdiri atas 13 kabupaten/kota serta terdapat ratusan sungai dan anak sungai," demikian Sahrujani.
DPRD Kalsel mempelajari peraturan lalulintas sungai Sumsel
Selasa, 5 November 2019 12:30 WIB