Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Sektor Murung Pudak Kabupaten Tabalong berhasil mengamankan 7,31 gram sabu - sabu menyusul tertangkapnya empat tersangka penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono menyampaikan barang bukti tersebut diamankan dari para tersangka di tempat terpisah.
"Tersangka dan sabu - sabu sudah kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Hardiono.
Empat tersangka yang diamankan masing - masing R (23) warga Kelurahan Pembataan, H (25) Kelurahan Mabuun, U (29) Desa Tamiyang dan MS (47) Desa Pulau Ku'u.
Kapolsek Murung Pudak Iptu P Siregar mengatakan tersangka R ditangkap lebih dulu di Kelurahan Pembataan bersama sabu - sabu seberat 0,32 gram yang disembunyikannya dalam kotak rokok.
Selanjutnya pelaku lainnya H ditangkap petugas di Gunung Batu Kelurahan Mabu’un dan barang bukti yang disita berupa 1 paket sabu – sabu 0,24 gram.
Dari hasil pengembangan polisi pun menangkap tersangka U (29) di Desa Tamiyang Kecamatan Tanta dan MS. Pengakuan U paket sabu - sabu dibelinya dari MS warga Desa Pulau Ku'u.
Hasil penggeledahan di rumah MS petugas menemukan 27 paket sabu -sabu yang disimpan dalam kotak air mineral yang diletakan di depan pintu kamar.
Masing - masing serbuk haram tersebut dibungkus dengan berat bervariasi mulai 0,18 gram sampai 0,28 gram.
Polsek Murung Pudak amankan 7,31 gram sabu - sabu
Senin, 28 Oktober 2019 17:56 WIB