Banjarmasin (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin H Mathari meminta Undang-Undang (UU) nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dievaluasi, khususnya berkaitan dengan pengadaan blanko untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Karena, kata politisi PKS ini di gedung dewan kota, Jumat, dengan masih ditetapkannya pengadaan blanko KTP-el di pusat atau di Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) pelayanan pembuatan KTP-el terganggu di daerah.
"Sering kosong blanko pembuatan KTP-el di Banjarmasin, bahkan harus berbulan-bulan hingga satu tahun tidak selesai," ujarnya.
Baca juga: Pembaruan e-ktp di Kalsel diharapkan segera teratasi
Harusnya, kata Mathari, pengadaan blanko untuk pembuatan KTP-el ini cukup di daerah, sehingga terus bisa dijaga stoknya.
"Banyak masyarakat yang mengeluh pada kita, pembuatan KTP-el jadi lama, karena alasan kehabisan blanko dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)," ujarnya.
Persoalannya, warga yang akan mengurus berbagai keperluan di sejumlah lembaga masih sering mendapat penolakan karena menggunakan KTP sementara.
"Padahal surat keterangan KTP sementara ini sah, bahkan dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA), tapi dilapangkan ada saja yang tidak menerima," tuturnya.
Dia berharap, Mendagri Tito Karnavian bisa meninjau kembali undangan-undang tentang administrasi kependudukan tersebut, karena dikeluhkan hampir semua daerah.
Baca juga: KPK periksa anak Setya Novanto saksi KTP-el
Terkecuali, ujarnya, Kemendagri dalam hal ini sebagai pengadaan blanko KTP-el benar-benar siap, tidak sampai kehabisan stok bagi semua daerah.
"Kalau belum siap betul seperti kenyataannya sekarang ini, ya, berikan wewenang bagi daerah yang mampu untuk pengadaan blanko sendiri," tutur Mathari.
Sehingga, ujar dia, tidak ada lagi masalah di masyarakat tentang lambatnya pembuatan KTP-el, bahkan ada yang baru selesai lebih setahun.
"Banyak pengakuan masalahnya terkait ini kepada kita di legislatif, semoga ada perbaikan pada pelayanan pembuatan KTP-el ini," tegasnya.
Baca juga: Banjarmasin pelajari aturan mengeluarkan KTP orang asing
Baca juga: KPK mendalami keterangan Yasonna Laoly soal proses penganggaran KTP-e
DPRD minta aturan pengadaan blanko KTP-el dievaluasi
Sabtu, 26 Oktober 2019 7:50 WIB
Padahal surat keterangan KTP sementara ini sah, bahkan dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA), tapi dilapangkan ada saja yang tidak menerima