Jakarta (ANTARA) - Gugatan Pendeta Pembantu Rolas Jakson Tampubolon terhadap aturan perceraian yang diatur dalam Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan) tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan pemohon yang memiliki tugas memberikan pelayanan keagamaan kepada jemaatnya tidak mengalami kerugian langsung mau pun tidak langsung dengan berlakunya aturan perceraian dalam UU Perkawinan.
"Yang seharusnya mempunyai hubungan hukum secara langsung seandainya adanya anggapan kerugian konstitusional dengan berlakunya norma tersebut adalah para pihak yang akan melakukan perceraian itu sendiri," tutur Arief Hidayat.
Ada pun Pasal 39 Ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Pemohon menyebut ketentuan tersebut sepanjang frasa "perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan" bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena tidak memberi pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum untuk pemohon yang hukum agamanya melarang perceraian.
Selain itu, ketentuan tersebut dinilai telah mengurangi fungsi kependetaan pemohon karena tidak memberikan kesempatan pemohon untuk memberikan nasihat, bimbingan dan konseling bagi umat yang akan bercerai.
Menurut Rolas Jakson Tampubolon, ketentuan dalam UU Perkawinan sejatinya bertujuan supaya masyarakat dapat membentuk keluarga yang bahagia, kekal dan sejahtera dengan mempersulit terjadinya perceraian.
Untuk itu, ia berpendapat diperlukan peraturan yang lebih ketat mengenai perceraian di pengadilan sesuai dengan prinsip UU Perkawinan yang mempersulit perceraian, salah satunya adalah memberikan peranan kepada tokoh agama yang hukum agamanya melarang perceraian.
Gugatan pendeta tentang aturan perceraian tidak diterima MK
Rabu, 23 Oktober 2019 18:07 WIB