Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Wali Kota Banjarmasin Haji Muhidin tak akan menerima parcel Lebaran untuk menaati surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang larangan seluruh pejabat untuk menerima parcel.
"Sebelum menjadi pejabat publik memang saya menerima parcel dan juga mengirimkan parcel kemana-mana, tetapi setelah menjabat sebagai wali Kota, saya memastikan tak akan menerima parcel lagi," kata Haji Muhidin di Banjarmasin, Selasa.
Menurut wali kota sekarang sudah ada larangan pejabat menerima parcel karena kalau itu dilanggar menyalahi ketentuan.
Menurutnya larangan tidak boleh terima parcel, tersebut bukan berlaku terhadap dirinya saja, tetapi tentu berlaku bagi semua pejabat Pemkot setempat.
Jika larangan ini dilanggar dikhawatirkan bisa menimbulkan masalah, sehingga diharapkan semua pejabat bisa mematuhinya dan jangan sampai terkena masalah.
"Terus terang secara pribadi saya sudah melarang staf saya tak akan menerima parcel, mengingat jangan sampai gara-gara parcel justru terkena masalah hukum seperti yang tertata dalam surat edaran tersebut,"ucap Muhidin.
Khusus Tunjangan Hari Raya Idul Fitri bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Banjarmasin menurut wali kota juga tak dibolehkan karena itu tak dianggarkan, sebab mereka sudah menerima gaji ke-13 dan tunjangan daerah.
Kalau dibolehkan memberi THR maka nilai yang harus dibayarkan Pemkot kepada PNS tentu sangat besar mengingat jumlah PNS dan tenaga honorer mencapai 8000 orang lebih.