Batulicin (ANTARA) - Kantor Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menyita ribuan kosmetik dari berbagai merek yang diduga tidak memiliki izin edar atau ilegal yang beredar di "Bumi Bersujud".
Kepala Loka POM Tanah Bumbu, Tri Wandiro, di Batulicin, Rabu mengatakan, barang bukti sudah kami amankan dan selanjutnya pelaku dimintai keterangan dari mana asal kosmetik tersebut.
"Terkait sanksi kepada pelaku, Loka POM Tanah Bumbu masih melakukan koordinasi dengan Balai Besar POM (BBPOM) Banjarmasin, tindakan apa yang selanjutnya akan dilakukan," katanya.
Baca juga: YLK: waspadai kosmetika ilegal dijual melalui media sosial
Saat ini Loka POM hanya melakukan rekap tekait barang bukti, menyidik pelaku, dan menghitung nominal kerugian dari peredaran kosmetik ilegal tersebut selanjutnya laporannya akan diserahkan ke Badan POM.
Tri menjalaskan, keterangan sementara dari pelaku yang bersangkutan sudah menjual kosmetik tersebut sekitar lima tahun di wilayah Kecamatan Simpang Empat dan sekitarnya.
Baca juga: BPOM HSU temukan 22 kosmetik ilegal di Tabalong
Penertiban terhadap produk kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya, loka POM Tanah Bumbu sangat serius dalam penanganannya, bahkan yang bersangkutan dari hasil pendalaman tidak menutup kemungkinan akan dilanjutkan proses hukum dengan menjerat pemiliknya sebagai tersangka.
Kini Loka POM Tanah Bumbu terus meningkatkan pengawasan obat dan makanan termasuk kosmetik melalui kerjasama dengan pihak terkait.
"Dan kami mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan ingat selalu "CEK KLIK"," ujarnya.
Baca juga: Badan POM Banjarmasin sita ratusan item kosmetik ilegal
Menurut Tri, konsumen harus memastikan kemasan dalam kondisi baik, cek informasi produk pada label, memiliki izin edar dan produk tidak melebihi masa kadaluarsa.
"Untuk mengecek produk bisa melalui Cek BPOM yang bisa di-download di handphone android melalui aplikasi Google Playstore," pungkasnya.
Loka POM Tanah Bumbu sita ribuan kosmetik ilegel
Rabu, 9 Oktober 2019 17:16 WIB