Kotabaru (ANTARA) - Unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kotabaru definitif terdiri Ketua Syairi Mukhlis dari PDIP, Wakil Ketua I H Mukhni AF dari Golkar dan Wakil Ketua II Muhammad Arif dari PPP dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru, Kukuh Kurniawan, Jumat.
Pelantikan unsur pimpinan DPRD Kotabaru dalam forum sidang paripurna itu menyusul terbitnya SK Keputusan Gubernur Kalsel No 188.44/0759/KUM/2019 tentang Peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kotabaru masa jabatan 2019-2024.
Selain segenap anggota legislatif, hadir dalam pelantikan, Bupati Kotabaru H Sayed Jafar dan disaksikan sejumlah pejabat Forkopinda dan para tamu undangan.
Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis mengatakan, dengan dilantiknya unsur pimpinan, kita akan konsisten mengamban tiga fungsi DPRD yakni legislasi, penganggaran dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam rangka represintasi rakyat Kabupaten Kotabaru.
"Besar harapan masyarakat Kotabaru ada di pundak kita semua, oleh karenanya ketiga fungsi DPRD harus benar-benar kita wujudkan secara transparan dan demokratis bagi kepentingan seluruh warga Kotabaru sesuai sumpah dan janji jabatan yang telah kita ucapkan dengan menyebut nama Allah
Subhanahu Wata'ala," kata Syairi.
Ia mengingatkan kepada semua anggota legislatif termasuk dirinya, agar tidak sampai menyalahgunakan ketiga fungsi DPRD itu untuk kepentingan pribadi dengan memperkaya diri.
"Karena jika hal itu dilakukan, maka habislah nama 'Yang terhormat DPRD' dan akan berganti caci maki warga, bahkan lebih dari itu, banyak contoh di berbagai daerah anggota DPRDnya yang dituntut dimuka pengadilan karena korupsi," bebernya.
Begitu juga bagi eksekutif lanjut Syairi, hendaknya dalam melaksanakan pembangunan dilakukan secara transparan, efektif efisien, terarah dan demokratis bagi kepentingan kemajuan Kabupaten Kotabaru dan seluruh warganya.
"Jangan justru sebaliknya, bahwa APBD dijadikan sebagai sarana untuk melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme," tandas Syairi.
Jika hal itu terjadi, maka bubarlah pembangunan kabupaten ini, dan mustahil cita-cita luhur para pendahulu bangsa untuk menjadikan rakyat adil dan makmur bisa terwujud.
Untuk itu, mantan kepala desa ini menyebut, saran, masukan dan kritikan serta pengawasan masyarakat sangat diharapkan bagi pemerintah daerah baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, namun tentunya dalam penyampaiannya sesuai dengan mekanisme yang benar.
Baca juga: Pemerintah bantu replanting sawit warga
Baca juga: Sebanyak 94 orang petani terima bantuan Rp3,6 miliar untuk peremajaan kelapa sawit
Baca juga: Direktur PDAM : Tiga bulan Kotabaru krisis air bersih
Baca juga: Govt disburses economic assistance to Hampang, Kotabaru
Pimpinan DPRD Kotabaru definitif dilantik
Jumat, 20 September 2019 20:18 WIB
Karena jika hal itu dilakukan, maka habislah nama 'Yang terhormat DPRD' dan akan berganti caci maki warga, bahkan lebih dari itu, banyak contoh di berbagai daerah anggota DPRDnya yang dituntut dimuka pengadilan karena korupsi