Jakarta (ANTARA) - Partai Gerindra menyatakan kelima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru terpilih untuk periode 2019-2023, mempunyai tugas bersama pegawai KPK dan masyarakat untuk menolak revisi Undang-Undang (UU) KPK yang akan dilakukan oleh DPR dan pemerintah.
"Sebab jika mereka tidak berani menolak, mereka hanya akan jadi pimpinan KPK seperti wayang golek yang bergantung pada dalangnya saja nantinya. Revisi UU KPK dibuat untuk melemahkan pergerakan KPK dalam pemberantasan korupsi," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Apalagi, lanjut dia, Irjen Firli Bahuri yang ditunjuk sebagai Ketua KPK mau mengawal pemindahan ibu kota negara yang akan banyak sekali pembangunan proyek-proyek infrastruktur oleh pemerintah dengan dana ribuan triliun.
Baca juga: KPK cegah Melchias Mekeng berpergian ke luar negeri
"Sudah dipastikan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme akan terjadi di antara para pejabat negara, legislatif dan para mafia proyek infrastruktur yang selama ini gerah dengan penindakan-penindakan KPK dalam menangkap rekan-rekan mereka karena korupsi," kata Arief.
Pembangunan ibu kota baru juga merupakan salah satu tujuan untuk merevisi UU KPK sebab banyak masukkan kepada Presiden Jokowi kalau UU KPK tidak direvisi maka bisa menjadi hambatan pembangunan ibu kota baru.
"Sebab kata pembisik-pembisiknya para pejabat negara, BUMN, investor dan anggota legislatif takut kerja. Padahal itu hanya alasan yang dibuat-buat agar mudah untuk merampok uang negara dari pembangunan ibu kota nantinya. Nah berani enggak pimpinan KPK yang baru menolak revisi UU KPK nantinya ya," ucap Arief.
Baca juga: Penolakan revisi UU KPK bertentangan konstitusi
Pimpinan KPK baru - Gerindra meminta pimpinan KPK tolak revisi UU KPK
Jumat, 13 September 2019 13:34 WIB