Jakarta (ANTARA) - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyampaikan tujuh poin penting yang diperlukan untuk membangun sistem yang kuat dalam menjalankan tugas pelayanan publik dan perlindungan bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
"Tantangan pelayanan publik dan perlindungan WNI ke depan akan semakin besar. Maka ada kebutuhan yang sangat besar untuk membangun suatu sistem yang kuat untuk pelayanan publik dan perlindungan WNI di luar negeri," kata Menlu Retno Marsudi di Jakarta, Senin.
Pernyataan tersebut disampaikan Menlu RI saat menyampaikan sambutan dalam pembukaan Rapat Koordinasi Pelayanan Publik dan Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri di Hotel Bidakara.
Baca juga: Kapal Brunai hilang di perairan Malaysia--Filipina, empat kru WNI
Menlu Retno menyebutkan hal pertama yang dibutuhkan untuk suatu sistem yang kuat itu adalah standardisasi dan integrasi pelayanan dan perlindungan.
"Karena dengan standardisasi dan integrasi, kita punya acuan yang sama untuk sistem pelayanan dan perlindungan, dan kita bisa menjaga konsistensi pelayanan yang diberikan," ujar dia.
Hal kedua yang dibutuhkan untuk sistem pelayanan dan perlindungan WNI yang kuat, lanjut Retno, adalah transformasi digital.
Melalui transformasi digital, menurut dia, pemerintah RI dapat menyusun data WNI di luar negeri yang lebih akurat.
"Kita akan punya big data untuk menunjang pengambilan kebijakan yang cepat dan tepat," ujarnya.
Hal ketiga yang diperlukan adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia untuk melaksanakan tugas pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri.
Baca juga: Korban kawin kontrak di Tiongkok sering disiksa
"Kapasitas dan mekanisme bagi para pelindung juga perlu terus diperkuat agar dapat bekerja dengan cepat dan tanggap dan mereka bisa lebih tenang dalam menjalankan tugas," kata dia.
Keempat, Menlu RI menekankan bahwa batasan untuk perlindungan WNI perlu diperjelas dan dipertegas.
"Misalnya, saat melakukan pendampingan hukum untuk WNI, kami memastikan agar WNI tidak dirugikan dan hak-haknya terpenuhi, tetapi bukan berarti negara mengambil alih tindakan hukum pidana dan perdata yang berlangsung. Masyarakat perlu dididik untuk memahami hak dan kewajibannya," ucap Retno.
Kelima, Menlu RI juga mendorong investasi pada upaya pencegahan untuk kasus-kasus WNI di luar negeri.
"Penanganan kasus itu penting, tetapi investasi untuk upaya pencegahan itu lebih dan sangat penting artinya. Perwakilan RI di luar negeri perlu aktif untuk memberikan masukan untuk tata kelola di dalam dan luar negeri," ujarnya.
Keenam, Menlu Retno menekankan pentingnya pemantauan dan penilaian untuk suatu sistem pelayanan dan perlindungan yang diterapkan.
Terakhir, hal yang sangat penting dalam membentuk suatu sistem yang kuat untuk tugas pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri adalah kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan.
"Kementerian Luar Negeri tentu tidak bisa sendiri maka perlu koordinasi dan kerja sama dari hulu hingga ke hilir. Saya mengajak seluruh Perwakilan RI di luar negeri untuk terus menjaga semangat melaksanakan pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri," ucap Menlu Retno.
Menlu sebut tujuh poin sistem perlindungan WNI
Senin, 9 September 2019 12:39 WIB