Jakarta (ANTARA) - PT Angkasa Pura II (Persero) menghormati proses hukum terkait pemeriksaan Direktur Keuangan perseroan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“AP II mendukung penuh kepatuhan hukum di mana pun dan akan bekerja sama dengan pihak berwenang terhadap hal ini,” kata Pelaksana Tugas Vice President Corporate Communication Dewandono Prasetyo dalam keterangan tertulid di Jakarta, Kamis.
Dewandono mengatakan saat ini kegiatan operasional perusahaan berjalan dengan sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap lima pejabat di Direksi Angkasa Pura II pada Kamis (1/8) dini hari.
Baca juga: KPK telurusi peran legislator dalam suap Meikarta
KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp1 miliar dalam pecahan dolar Singapura dari direksi Angkasa Pura II tersebut. Diduga telah terjadi penyerahan uang untuk salah satu direksi di PT Angkasa Pura II terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh PT INTI.
Tim KPK telah mengamankan setidaknya lima orang yang terdiri dari unsur Direksi PT AP II, pihak dari PT INTI dan pegawai masing-masing BUMN yang terkait.
Sebagian pihak yang diamankan telah berada di kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku, maka KPK akan memaksimalkan waktu 24 jam ini sebelum menentukan status hukum perkara selanjutnya.
Baca juga: KPK dan tim temukan aktivitas tambang ilegal di perkebunan sawit Kalsel
Baca juga: KPK tinjau lokasi reklamasi tambang di Kalsel