Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan mengungkap jaringan pengedar narkoba yang melibatkan anak di bawah umur jadi kurir.
"Tersangka RD masih berusia 15 tahun dan dia terlibat jaringan peredaran narkoba yang kami ungkap," terang Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro di Banjarmasin, Minggu.
RD tak sendiri, dia ditangkap bersama pengedar lainnya MP (39) saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjamasin Barat, Kota Banjarmasin.
Baca juga: Anggota BNNP diserang pengedar narkoba dengan pisau
"Barang bukti ditemukan 5 paket sabu siap edar total berat 5,1 gram," kata Sigit.
Terungkapnya peredaran narkotika yang melibatkan seorang anak di bawah umur itu bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka kerap melakukan transaksi sabu.
Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Ugeng Sudia Permana melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk kedua tersangka.
Oleh penyidik, keduanya dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun
Narkotika.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kalsel sita sebanyak 144,55 gram sabu
Atas kasus tersebut, Sigit mengaku miris atas keterlibatan seorang anak dalam peredaran narkoba. Menurutnya, hal itu bermula dari penyalahgunaan terlebih dahulu, kemudian meningkat menjadi turut mengedarkan karena kebutuhan untuk tetap bisa mengonsumsinya.
"Biasanya oleh pengedar, seorang anak dicekoki narkoba dulu kemudian baru diajak ikut mengedarkan. Ini salah satu modus untuk melibatkan anak-anak dalam peredaran yang dijadikan sebagai kurir," tandas Sigit.
Maka dari itu, Ditresnarkoba Polda Kalsel terus melakukan sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba kepada generasi muda agar anak-anak usia pelajar khususnya, mengetahui dampak penggunaan barang haram tersebut yang dapat merusak kesehatan fisik dan mental serta ancaman pidana yang menjerat pelakunya.
Baca juga: Narkoba paket hemat sasar pelajar Kalsel