Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan menyita sebanyak 144,55 gram narkotika jenis sabu dari dua pengedar yang ditangkap.
"Barang bukti yang kami temukan dari dua jaringan berbeda yang diungkap," terang Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro di Banjarmasin, Rabu.
Adapun tersangka yang ditangkap berinisial AB dengan barang bukti 87,41 gram sabu dan RS beserta 57,14 gram sabu yang diedarkannya.
Pengungkapan pertama pada Sabtu (20/7) ketika petugas mendapatkan informasi akan adanya rencana transaksi yang dilakukan AB.
Baca juga: Narkoba paket hemat sasar pelajar Kalsel
Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit 3 Kompol Diaz Sasongko berhasil membekuk tersangka di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin dengan satu paket sabu 5,02 gram.
Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Jalan Martapura Lama Komplek Putra Gemilang Raya, Kecamatan Sei Tabuk, Kabupaten Banjar hingga menemukan lagi 16 paket sabu total beratnya 82,39 gram.
Baca juga: Polisi sita sabu-sabu jaringan internasional
Untuk tersangka kedua RS diciduk pada Senin (22/7) di Jalan Ahmad Yani, Km 6.8, Kelurahan Kertak Hanyar 1, Kabupaten Banjar.
Dari hasil penggeledahan di rumah RS, polisi menemukan satu paket sabu 57,14 gram yang rencana diedarkan.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Sigit mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto.
Baca juga: BNNP Kalsel putus satu jaringan pengedar narkoba asal China