Amuntai (ANTARA) - Polres Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan yang dalan skala besar biasanya dilakukan badan usaha dengan membayar orang untuk membakar lahan.
Kasatreskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSau) Iptu Kamaruddin di Amuntai, Jum'at mengatakan, saat ini pihaknya masih mendahulukan upaya preventif agar masyarakat dan perusahaan tidak membakar lahan dan hutan.
"Prinsipnya kita pencegahan, namun apabila ditemukan ada upaya membakar lahan oleh warga atau perusahaan dengan mengupah warga, pasti kita tindak secara hukum melalui pembuktian formil dan materil," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan, di duga oknum pembakar lahan melakukan aksinya pada sore hari dan akhir pekan untuk menghindari patroli atau tim satgas.
Baca juga: DPRD Kotabaru pelajari aturan membakar lahan
Kamarudin mengatakan, berkaca pada peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun lalu, wilayah Kecamatan Banjang merupakan daerah yang paling rawan terjadinya karhutla di Kabupaten HSU.
Dikatakan, ujung tombak pencegahan dan penanggulangan dilakukan oleh Pemkab HSU dibawah kendali operasi bupati, BPBD, aparat TNI dan Polri, Dinas Sosial, Dinas LH, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian dan lainnya.
"Untuk Surat Keputusan penetapan siaga karhutla oleh bupati berdasarkan hasil rapat di kantor BPBD minggu lalu terhitung 1 Agustus s/d 31 Oktober 2019, namun hingga kini SK nya belum terbitkan," terangnya.
Meski demikian, katanya, penanganan kasus karhutla secara hukum, mempertimbangan pula beberapa aspek seperti luas lahan yang dibakar.
Sebenarnya, lanjut dia, ada batas toleransi bagi masyarajat yang diatur melalui peraturan Gubernur Kalsel, bahwa jika pembakaran lahan dibawah satu hektar masih bisa diperbolehkan.
Baca juga: Polres HSS Amankan Dua Warga Pembakar Lahan
'"Tapi saya belum tahu apakah peraturan tersebut itu sudah dicabut atau belum," katanya.
Kebakaran lain, sambungnya bisa juga terjadi karena kelalaian dari petani atau warga, disamping ketidaktahuan dan lainnya.
Sementara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) masih melihat untuk potensi kebakaran saat ini di wilayah Kabupaten HSU cukup aman terkendali.
Staf kedaruratan dan logistik BPBD Kabupaten HSU Udi Hartono mengatakan sudah dilakukan penunjukan satu orang relawan dan dua orang dari aparat desa pada tiap desa yang rawan bencana.
"Melalui mereka, sosialisasi tentang larangan dan bahaya membakar hutan dan lahan bisa lebih ditingkatkan kepada warga masyarakat," katanya.
Baca juga: Kodim 1002/Barabai pantau lokasi pembakaran lahan
Polisi akan tindak tegas pelaku pembakaran lahan
Jumat, 26 Juli 2019 13:12 WIB
Prinsipnya kita pencegahan, namun apabila ditemukan ada upaya membakar lahan oleh warga atau perusahaan dengan mengupah warga, pasti kita tindak secara hukum melalui pembuktian formil dan materil,