Banjarmasin (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan menangkap dua orang pemuda yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumah salah milik satu pelaku.
"Kedua pelaku tertangkap tangan menyimpan sabu-sabu saat rumah salah satu pelaku kami gerebek," kata Kapolsek Banjarmasin Selatan AKP Idit Adity di Banjarmasin, Senin.
Dia mengatakan, penangkapan terhadap budak sabu-sabu itu dilakukan pada Jumat (5/7) malam, sekitar pukul 18.30 WITA.
Di mana saat itu kedua pelaku berinisial RI alias Iwan (30) dan AR alias Riza (25) keduanya warga Jalan Prona Banjarmasin Selatan itu sedang santai dan tidak mengetahui rumah Iwan akan digerebek polisi.
Saat dilakukan penggerebak di rumah Iwan, di temukan satu paket sabu-sabu seberat satu gram lebih dan ekstasi jenis ineks warna pink logo panda didapat dari tubuh Iwan dan kemudian di tubuh Riza ditemukan satu paket sabu-sabu yang saat itu hendak dibuang pelaku namun ketahuan petugas.
Selain dua paket sabu-sabu dan lima butir ineks, polisi juga menemukan satu bilah pipet kaca masih ada sisa sabunya, uang tunai sebesar Rp2.310.000 diduga uang hasil penjualan Narkoba, seperangkat alat isap sabu dan kompor kecil.
"Atas temuan itu kedua pelaku langsung kami giring ke Polsek Banjarmasin Selatan beserta barang buki yang ditemukan di tempat kejadian perkara," tuturnya didampingi Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Pol Ganef Brigandono.
Terus dikatakannya, Iwan dan Riza sudah ditetapkan sebagai tersangka ataa kasus Narkoba dan dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut.
Hasil penyidikan sementara, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Polsek Banjarmasin Selatan tangkap dua pemuda simpan sabu-sabu
Senin, 8 Juli 2019 21:54 WIB