Kandangan (ANTARA) - Gabungan personil dari Tim Lumpuhkan Kejahatan (Lukah) Polsek Daha Selatan dan Tim Tangkap dan Gulung Kejahatan (Tangguk) Polsek Daha Utara mengamankan tersangka JU (52), pria paruh baya ini merupakan warga Desa Samuda, Kecamatan Daha Selatan.
Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya melalui Kapolsek Daha Utara IPDA Syahbana, di Daha Utara, Rabu (26/6), mengatakan tersangka diamankan Sabtu (22/6) pukul 11.30 Wita, di Desa Hamayung, Kecamatan Daha Utara karena mengedarkan belasan paket narkotika jenis Sabu dan ribuan butir sedian farmasi tanpa izin jenis Dextro.
"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki membawa narkotika jenis Sabu di wilayah mereka," katanya, saat memberikan keterangan melalui sambungan telepon.
Baca juga: Polsek Daha Selatan tangkap pengedar ratusan butir dextro
Dijelaskan dia, berdasarkan informasi yang didapat tersebut makan personel gabungan dari Tim Lukah Polsek Daha Selatan dan Tim Tangguk Polsek Daha Utara mendatangi tempat yang diinfokan tersebut.
Sesampainya di Desa Hamayung personil menemukan ada seorang laki-laki paruh baya yang mencurigakan, kemudian diberhentikan dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika dan sedian farmasi tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka antaralain, 17 buah paket yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 3.32 gram, dua bungkus plastik obat jenis Dextro yang berisi 1.000 butir setiap bungkus dengan jumlah total 2.000 butir.
Baca juga: Tim Lukah Polsek Daha Selatan amankan pengedar dextro
"Selanjutnya, satu buah telepon genggam merk Nokia warna putih, satu buah tas selempang warna hitam, satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam putih dengan Nopol DA 6412DAP serta satu lembar jaket warna hijau," katanya.
Ditambahkan dia, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Daha Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, tersangka dijerat pasal berlapis dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Tim Lukah dan Tangguk amankan pria paruh baya pengedar sabu dan dextro
Rabu, 26 Juni 2019 16:03 WIB
Barang bukti yang diamankan antaralain, 17 buah paket yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 3.32 gram, dua bungkus plastik obat jenis Dextro yang berisi 2.000 butir.