Kandangan (ANTARA) - Tim Lumpuhkan Kejahatan (Lukah) Kepolisian Sektor (Polsek) Daha Selatan mengamankan pengedar obat sedian farmasi tanpa izin jenis dextro, di Terminal Desa Tumbukan Banyu, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan(HSS).
Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya melalui Kapolsek Daha Selatan IPTU Hilmi Wansyah, di Negara, Rabu (19/6) mengatakan, pihaknya telah mengamankan tersangka pengedar MA (45), warga Desa Pandan Sari, Kecamatan Dahata Selatan, Selasa (18/6) pukul 21.00 Wita.
Baca juga: Sehari Polsek Daha Selatan tangkap dua penyetrum ikan
"Saat ini baik tersangka maupun barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Daha Selatan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya, saat memberikan keterangan.
Dijelaskan dia, penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat mengenai peredaran obat-obat berbahaya tanpa ijin sehingga meresahkan di wilayah mereka.
Baca juga: Polsek Daha Selatan tangkap pengedar ratusan butir dextro
Tim Lukah Polsek Daha Selatan yang dipimpin Kapolsek IPTU Hilmi Wansyah langsung melakukan penyelidikan, tersangka diketahui menjual obat jenis Dextro yang disimpan di bawah toko.
Adapun barang bukti yang diamankan antaralain, 86 butir obat jenis Dextro, uang Rp304 ribu yang diduga hasil penjualan obat dan dua lembar tisu yang digunakan tersangka untuk membungkus obat tersebut.