Jakarta (ANTARA) - Salah satu saksi fakta yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi bernama Betty Kristiani mengaku menemukan tumpukan amplop C1 plano berserakan di halaman Kantor Kecamatan Juwangi, Boyolali, Jawa Tengah.
"Pada Hari Kamis, tanggal 18 April jam 19.30 saya melihat dan menemukan tumpukan dokumen negara berupa amplop yang bertandatangan," ujar Betty dihadapan sembilan hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.
Betty mengatakan lokasi tempat tinggalnya jauh dari Kantor Kecamatan Juwangi, namun Betty mengatakan ingin mengetahui proses pemindahan kotak suara dari tiap-tiap kelurahan ke kecamatan, yang berlangsung pada tanggal 18 April.
"Amplop yang bertandatangan, lembaran hologram, segel suara hologram serta segel suara untuk pengunci yang diplastik itu yang telah digunting, serta lembaran plano, juga plastik pembungkus kotak suara itu menggunung. Setelah itu dikumpulkan itu menjadi empat karung lebih," jelas Betty.
Betty mengatakan amplop bertandatangan tersebut berserakan di halaman kantor kecamatan yang penerangannya temaran.
Terkait dengan kotak suara yang dikumpulkan di kantor kecamatan, Betty mengatakan kotak-kotak tersebut disimpan di dalam kantor kecamatan Juwangi.
"Jaraknya kurang lebih sekitar 20 meter dari lokasi berserakannya amplop dan tidak ada kotak di situ," ucap Betty.
Ketika ditanya apakah saksi Betty menghitung banyaknya amplop yang berserakan, Betty mengaku tidak sempat menghitung karena amplop-amplop tersebut berserakan dan menggunung.
Selain Betty, di lokasi kejadian ada tiga orang lain, namun tidak ada petugas kecamatan maupun petugas PPK.
"Setelah saya melihat, saya meminta kepada rekan saya untuk mengecek amplop-amplop tersebut serta segel-segel yang berserakan tersebut untuk dicek dulu," kata Betty.
Setelah itu, Betty mengaku berjalan di suatu ruangan yang agak jauh, kurang lebih 50 meter dari lokasi, dan dia menemukan sebuah ruangan di mana terdapat tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan yang sedang memasukkan C1 ke dalam amplop kosong.
Betty juga mengaku sempat mengambil 30 lembar amplop serta segel untuk barang bukti
Hakim sempat bertanya beberapa kali mengapa Betty mengambil amplop tersebut dan mengklaimnya sebagai barang bukti, dan untuk apa dia nyatakan sebagai barang bukti.
Namun, Betty selalu menjawab bahwa amplop dan segel tersebut adalah dokumen negara yang tidak boleh dibiarkan berserakan.
Betty kemudian mengatakan pihaknya melaporkan hal tersebut ke Sekretariat Nasional Boyolali dengan membawa 30 lembar amplop suara dan beberapa segel yang telah terputus, serta segel yang berhologram.
"Yang saya bawa itu amplop kosong bertanda tangan, karena form C1-nya tadi sudah digantikan, dimasukkan ke dalam amplop baru yang tidak bertandatangan," jelas Betty
Terkait dengan tiga orang yang melakukan pengisian amplop, Betty mengaku sesungguhnya dia tidak mengetahui persis apakah hal itu seperti dugaannya atau tidak.
"Saya tidak mengetahui persis, saya tidak tahu apa yang dimasukkan ke dalam amplop," ujar Betty.
Betty kemudian mengatakan bahwa tiga orang tersebut adalah pihak yang membuang barang-barang yang dia temukan di halaman kecamatan.
"Saya tanya KPPS-nya, tiga orang itu KPPS, tapi saya lupa namanya. Kata mereka itu sampah," ucap Betty.
Namun, ketika Betty ditanya Hakim Suhartoyo mengenai perolehan suara di Kecamatan Juwangi, dia mengaku tidak mengetahui siapa paslon peraih suara terbanyak.
"Tidak, saya tidak tahu, saya tidak mengikuti lagi karena saya jauh," ujar Betty yang mengaku juga tidak berusaha untuk mengetahui dari siaran radio lokal.
Sidang MK, saksi Betty akui menemukan amplop C1 plano berserakan
Kamis, 20 Juni 2019 1:35 WIB